DJKI, Wamenkumham dan LMKN Bahas Pengelolaan Royalti di Platform Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham RI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi, produser, dan para stakeholder terkait membahas polemik yang terjadi mengenai pengelolaan hak ekonomi dari hak cipta pada hari Senin, 11 Januari 2021 di Aula Oemar Seno Adjie Lantai 18 Gedung Sentra Mulia. 

Dalam kesempatan ini, DJKI mendengarkan keluh kesah yang dialami oleh para pencipta musik dan LMKN, khususnya hak ekonomi pemegang hak cipta, aturan di bidang reproduksi karya musik, dan bidang digital. 

“Yang kami hadapi di lapangan saat ini adalah transparansi distribusi royalti. Sampai saat ini belum ada aturan mengenai berapa besaran pengumpulan dan pendistribusian royalti dari para user,” ungkap Waskito, perwakilan Persatuan Artis Musik-Dangdut Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. 

“Pada tahun 2019 DJKI berjanji akan membuat satu database, namun sedikit terkendala karena anggaran yang sudah disiapkan sebelumnya untuk prioritas penanganan Covid-19 ini,” jelas Freddy.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder. 

“Nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) atau Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Freddy.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham RI. 

Pria yang kerap disapa Eddy ini berharap segala sesuatu yang tidak mendapatkan pelindungan hak cipta agar bisa teratasi. Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait. 

Sementara itu, berdasarkan catatan LMKN perolehan (penerimaan) royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar. Kemudian pada akhir tahun 2018 pengumpulan royalti musik mencapai hingga mencapai 83% dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.


LIPUTAN TERKAIT

Lokakarya Internasional KI: Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Penegakan KI

Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) telah memasuki hari keempat pada Kamis, 24 April 2025. Bertempat di The Westin Jakarta, forum ini mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia dan Denmark untuk mendalami isu-isu strategis dalam pelindungan KI di tengah tantangan global.

Kamis, 24 April 2025

DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Rabu, 23 April 2025

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya