Lokakarya Internasional KI: Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Penegakan KI

Jakarta - Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) telah memasuki hari keempat pada Kamis, 24 April 2025. Bertempat di The Westin Jakarta, forum ini mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia dan Denmark untuk mendalami isu-isu strategis dalam pelindungan KI di tengah tantangan global.

Plt. Koordinator Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Emir Ardiansyah menegaskan pentingnya membangun koordinasi lintas lembaga secara efektif dan terstruktur dalam menangani perkara pelanggaran KI.

“Penegakan hukum KI menuntut kerja sama yang terkoordinasi lintas sektor. Kita perlu satu sistem peradilan pidana terpadu agar setiap proses berjalan efektif, adil, dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” ujar Emir.

Lebih lanjut Emir menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara KI tidak hanya dilakukan melalui litigasi di pengadilan niaga atau pidana, tetapi juga lewat jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, rekonsiliasi, dan arbitrase sebagai langkah alternatif penyelesaian.

“Penegakan hukum kekayaan intelektual adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa menciptakan sistem hukum yang melindungi inovasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Emir.

Pada kesempatan yang sama, Jan Ostergaard, Jaksa Khusus dari Special Crime Unit Denmark (NSK) memaparkan bagaimana sistem hukum Denmark dalam menangani kejahatan KI. Ia menjelaskan bahwa Denmark menerapkan sistem terpadu nasional yang menggabungkan penegak hukum dan penuntut umum dalam satu organisasi sejak awal kasus.

“Hal ini membuat koordinasi dalam penyidikan dan penuntutan kasus KI menjadi lebih cepat dan efektif. Selain itu kami juga menekankan kerja sama yang erat dengan pemegang hak, kementerian, serta lembaga internasional seperti EUIPO dan EUROPOL untuk memperkuat respons terhadap kejahatan KI lintas batas,” jelas Jan.

Melengkapi diskusi pada kegiatan tersebut, Kenneth Wright, pakar penegakan KI dari Denmark menjelaskan mengapa penegakan KI menjadi prioritas strategis pemerintah Denmark. Hal ini dikarenakan  pemalsuan dan pembajakan dapat membahayakan keselamatan konsumen dan merusak lingkungan.

“Selain itu aktivitas pemalsuan dan pembajakan menyebabkan kerugian ekonomi besar, melemahkan kepercayaan investor asing, serta menjadi sumber pembiayaan bagi kejahatan terorganisir lintas negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keamanan nasional dan kelangsungan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.

Sama hal nya dengan Denmark, sebelumnya Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi juga menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pelindungan KI tersebut harus diperkuat melalui sistem penegakan hukum yang tidak hanya efektif, tapi juga menjamin keadilan bagi pemilik hak yang sah.

“Untuk mendukung penegakan KI, DJKI telah membentuk Intellectual Property (IP) Task Force sebagai wadah koordinasi lintas lembaga seperti Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan  guna meningkatkan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran KI secara nasional maupun global,” ujar Arie. 

Arie berharap kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman, membangun pemahaman bersama, serta menyusun strategi bersama dalam penegakan hukum KI, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Arm/Syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Bazar dan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual pada Peringatan Hari KI Sedunia 26 April 2025

Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelenggarakan bazar serta layanan konsultasi kekayaan intelektual terbuka untuk masyarakat. Kegiatan ini akan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025 mulai pukul 08.00 WIB di Perpustakaan DJKI, Jalan Daan Mogot, Tangerang.

Jumat, 25 April 2025

DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Rabu, 23 April 2025

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya