Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu; Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami; dan Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati; serta Dr. Juneho Jang dari IP Office Business Solutions, WIPO.
Dalam pertemuan tanggal 23 April 2025 yang berlangsung di Kantor DJKI, kedua pihak mendiskusikan potensi kerja sama lebih lanjut terkait penerapan Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem ini diharapkan dapat mendorong percepatan layanan administrasi KI secara digital serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyatakan, "Dalam upaya DJKI menjadi Kantor Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia, keberadaan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern serta sesuai dengan standar internasional adalah hal yang sangat penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, efisien, dan transparan."
Melalui sinergi ini, DJKI optimis dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global. Transformasi digital bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga komitmen berkelanjutan DJKI dalam mengedepankan transparansi dan inovasi untuk menghadirkan layanan KI yang unggul.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Senin, 28 Juli 2025
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.
Sabtu, 26 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Jumat, 25 Juli 2025