DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Empat Kampus di Yogyakarta

Yogyakarta – Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan peran strategis dalam mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual (KI) nasional. Dalam satu dekade ini KI dari kampus terus bertumbuh. KI juga memegang peranan penting dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi. Oleh karena itu pelindungan KI yang dihasilkan kampus merupakan langkah strategis dalam membangun sistem KI nasional.

Hal inilah yang melandasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Keempat kampus tersebut adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas PGRI Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".

Direktur Jenderal  Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan KI.

"Melalui kerja sama ini diharapkan karya-karya yang dihasilkan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, atau pelatihan dari hasil pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilindungi dalam sistem KI dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan perguruan tinggi dan DJKI," jelas Razilu.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Noorhaidi dalam sambutannya menyatakan saat ini ada tren di kampus-kampus besar dunia untuk bekerja sama dengan kampus dari negara-negara Asia, tak terkecuali dengan Indonesia.

"Hal ini menandakan kontribusi ilmu pengetahuan dari Indonesia semakin baik dan berimbang di tingkat global. Sehingga perlu adanya kesadaran atas pelindungan KI demi melindungi ilmu pengetahuan tersebut dan implementasinya," ungkap Noorhaidi.

Noorhaidi juga mengapresiasi posisi strategis DJKI di era ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan ini. "DJKI tidak hanya sebagai instansi administratif KI, tetapi juga menginisiasi kerja sama pentaheliks termasuk dengan perguruan tinggi, sehingga mendorong munculnya karya orisinal anak bangsa," kata Noorhaidi.

Pada kesempatan ini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama DJKI juga meluncurkan Sentra (Hak Kekayaan Intelektual) HKI yang bertujuan untuk mengakselerasi luaran riset untuk menjadi KI khususnya paten.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Sentra HKI hadir untuk membantu proses pendaftaran dan komersialisasi hasil riset mahasiswa dan dosen.

"Dalam memperkuat daya saing bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan. DJKI terus mendorong lebih banyak kampus untuk terlibat aktif dalam edukasi dan pelindungan KI, salah satunya melalui Sentra HKI," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini Rektor UGM Ova Emilia, Rektor Universitas PGRI Yogyakarta Paiman, Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta Yudik Prasetyo, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto beserta jajaran.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya