Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan secara daring merupakan bentuk inovasi layanan yang efisien tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan. “Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum untuk mempercepat penyelesaian permohonan Indikasi Geografis sebagai bentuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis sekaligus Tim Pemeriksa Awang Maharijaya menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi faktual di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemohon, pemerintah daerah, dan DJKI untuk memastikan pelindungan Indikasi Geografis berjalan efektif.
Pemeriksaan substantif ini menghadirkan pemohon dari Asosiasi Petani Pisang Seroja, didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, serta Tim Pemeriksa dan Tim Ahli Indikasi Geografis. Pemeriksaan meliputi klarifikasi atas deskripsi produk, wilayah perlindungan, serta proses produksi Pisang Mas Kirana Lumajang.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian tata tertib pemeriksaan daring, dilanjutkan dengan tiga sesi utama, yaitu paparan dari pemohon, verifikasi oleh tim pemeriksa, serta evaluasi hasil pemeriksaan.
Budi Harianto selaku Ketua Asosiasi Petani Pisang Seroja memaparkan deskripsi produk Pisang Mas Kirana Lumajang. Produk ini meliputi buah pisang segar, keripik pisang, sale pisang, dan rambak pisang.
“Ciri khas Pisang Mas Kirana adalah ukurannya yang relatif kecil, rasa manis legit, dan kualitas premium yang dibagi menjadi beberapa grade berdasarkan berat per sisir,” jelas Budi.
Dalam presentasinya, Budi juga menekankan pentingnya pelindungan Indikasi Geografis mengingat adanya produk serupa yang berasal dari luar daerah seperti Malang, Lampung, dan Jember yang berpotensi meniru nama “Pisang Mas Kirana Lumajang”.
Adapun dari hasil pemeriksaan, pemohon diminta untuk melakukan perbaikan pada dokumen deskripsi, termasuk penyesuaian proses pengepakan dan penyusunan SOP produk turunan. Lebih lanjut, pemohon diharapkan dapat segera mengirimkan perbaikan dokumen deskripsi sesuai dengan kesepakatan yang sudah sepakati ketika kegiatan.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025