Bali - Berdasarkan Global Innovation Index (GII) 2022 yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia berada di peringkat 72 untuk innovation inputs. GII menunjukkan sumber daya manusia (SDM) dan penelitian, infrastruktur, kecanggihan pasar dan kecanggihan bisnis dianggap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya itu, innovation outputs yang meliputi hasil inovasi produk berbasis pengetahuan dan teknologi serta produk kreatif berada di peringkat 74. Ranking Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021.
Kendati demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ingin terus meningkatkan ranking tersebut. Oleh sebab itu, DJKI menggelar Penguatan Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri yang bertajuk Penyusunan Rencana Kerja 2024 - 2025.
Kegiatan penyusunan rencana kerja ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan implementasi perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh DJKI dengan mitra dalam negeri guna mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi negara.
“Ekosistem KI sendiri terdiri dari gear atau roda proteksi dan utilisasi. Masing-masing memiliki pengampu yang berasal dari berbagai unsur stakeholder yang mampu mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat Indonesia,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat membuka acara di Vouk Hotel Nusa Dua pada Rabu, 20 September 2023.
Menurutnya, KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai jika didukung dengan adanya manajemen KI bagi pengembangan ekonomi, industri, dan teknologi melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap stakeholder KI nasional seperti dari jajaran Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi (Sentra KI).
Ia juga mengatakan bahwa peran penting dari pelindungan KI adalah mendorong inovasi, memfasilitasi transfer teknologi, menciptakan nilai ekonomi, mendorong investasi dan pengembangan, dan mendorong persaingan sehat yaitu dengan meningkatkan daya saing di pasar global.
“Hal ini perlu diperhatikan karena dengan pelindungan KI segala pelindungan merek baik barang maupun jasa, karya ciptaan dan inovasi menyediakan sumber nilai ekonomi baru,” terang Lastami.
“Sistem KI sendiri juga mendukung persaingan pasar yang sehat sehingga menghindari adanya penggunaan yang tidak sah atau pencurian karya untuk mencegah monopoli yang merugikan konsumen,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Lastami berharap dengan tersusunnya dokumen rencana kerja dapat menjadi panduan dalam melakukan kegiatan kolaborasi di bidang KI serta memudahkan dalam melakukan evaluasi dan monitoring implementasi perjanjian kerja sama.
Baginya perlu ditekankan juga bahwa seluruh pengampu kepentingan harus saling bekerja sama dalam meningkatkan pemahaman akan urgensi pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya sebagai komponen penting dalam membangun perekonomian nasional.
“Saya berharap dengan tersusunnya rencana kerja ini dapat menguatkan kerja sama antara DJKI dan mitra dalam negeri sehingga nantinya langkah yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara,” pungkas Lastami.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta perwakilan asosiasi dan pemerintah daerah setempat. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025