DJKI Sita 1.668 Produk Krat Gelas Yang Dijual Tanpa Izin

Sidoarjo Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerima pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) tertanggal 20 Januari 2023 yang dilayangkan oleh salah satu pemilik desain industri “Krat Gelas” yang sudah terdaftar sejak tanggal 6 Februari 2020.

Pengaduan tersebut berisikan terkait dugaan tindak pidana atas desain industri Krat Gelas yang telah diproduksi dan dijual secara tanpa izin atau tanpa hak dari pemegang desain industri terdaftar.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita sebanyak 1.668 produk Krat Gelas yang dijual tanpa izin, serta 1 buah alat molding,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku pemimpin penindakan yang dilakukan pada salah satu pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 26 Januari 2022.

Penindakan tersebut berdasar pada pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sebelum melakukan penindakan, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur selaku pembina dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Timur, serta mengajukan izin penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Sidoarjo.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pelindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI di tengah-tengah masyarakat. Barang bukti nantinya akan dititipkan pada Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Medaeng.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana desain industri dan selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, antara lain gelar perkara, pemberkasan perkara, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“PPNS KI selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi setelah terbentuknya Satuan Tugas Operasional penanggulangan status Priority Watch List (PWL), ” ucap Rifadi. 

Dia melanjutkan, dengan adanya Satuan Tugas Operasional ini harapannya dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang memiliki iklim usaha dan investasi yang baik dan serta-merta keluar dari status PWL yang selama ini membelenggu. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Berpartisipasi dalam Putaran Ke-9 Perundingan ICA CEPA di Toronto

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berpartisipasi dalam putaran ke-9 perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA). Perundingan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 September 2024 di Toronto, Kanada.

Senin, 23 September 2024

Workshop on Intellectual Property Academy: Kerja Sama DJKI dan DKPTO dalam Berbagi Pengalaman Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Workshop on Intellectual Property Academy pada Selasa, 24 September di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Direktur Jenderal Danish Patent and Trademark Office (DKPTO), Sune Stampe Sørensen, ke Indonesia pada 23-24 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait pellindungan kekayaan intelektual (KI) antara Denmark dan Indonesia.

Selasa, 24 September 2024

Kejar Penyelesaian Rencana Strategis 2025-2029, DJKI Gelar Focus Group Discussion

Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 dan amanat PP No. 40 tahun 2006, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menyiapkan rancangan rencana strategis yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan seluruh institusi pembangunan. Oleh karena itu DJKI menggelar Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 (Internal Perspective). Acara ini dilaksanakan pada 24-27 September 2024 di Aston Batam Hotel dan Residence.

Rabu, 25 September 2024

Selengkapnya