Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan, pembukaan layanan DJKI di MPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal pendirian dan pengembangan usaha. Pertemuan ini juga membahas sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan dan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator dan inventor.
“Dengan hadirnya layanan DJKI di MPP, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung, sehingga pelindungan atas karya dan inovasi dapat dilakukan lebih dini,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas. Menurutnya, integrasi layanan ini juga akan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyambut baik rencana DJKI untuk membuka layanan di lingkungan MPP. Ia menyampaikan bahwa MPP sebelumnya telah menyiapkan ruang layanan bagi DJKI, mengingat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah lebih dahulu hadir di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
“Kami mendukung penuh inisiatif DJKI karena layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha,” kata Heru.
Kehadiran layanan DJKI di MPP DKI Jakarta akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas rencana teknis pelaksanaan layanan, termasuk bentuk layanan konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan penciptaan iklim investasi yang berorientasi pada kepastian hukum.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025