Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan di masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya pada kegiatan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pembahasan Rancangan UU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 22 Agustus 2024, UU Paten yang saat ini berlaku kurang memenuhi perkembangan teknologi baik di masyarakat.
“Meskipun UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah berjalan selama ini sudah mengalami beberapa perubahan pada UU Cipta Kerja maupun peraturan perundang-undangan, tetapi ternyata belum mampu memenuhi perkembangan teknologi ataupun kebutuhan masyarakat,” ujar Min.
Min mengatakan, perubahan pada UU Paten ini bertujuan untuk mendorong kegiatan research dan development untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Min menyampaikan UU Paten yang ada saat ini masih banyak ditemukan ketentuan-ketentuan yang belum sesuai dengan standar internasional. Hal ini mengakibatkan tingkat kepercayaan dunia internasional atas pelindungan paten di Indonesia masih sangat kurang.
“Ketidakpercayaan dunia internasional ini tentu saja berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, penyempurnaan atas UU Paten ini juga dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan ketentuan internasional terkait pelindungan paten,” ucap Min.
Menyempurnakan RUU tersebut, melalui kegiatan ini, Min membuka kesempatan bagi para peserta yang berasal dari Pansus DPR RI, akademisi, pemerintahan terkait dan industri untuk memberikan masukan dan penguatan atas RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini.
“Kami membutuhkan partisipasi Bapak dan Ibu sekalian, UU telah memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan baik lisan ataupun tertulis pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Min.
“Dengan adanya masukan da penguatan, akan terbentuk suatu RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang lebih komprehensif, sehingga dapat mewujudkan sistem paten yang lebih kuat, fleksibel, mendukung inovasi di Indonesia sekaligus menjaga keselarasan dengan ketentuan internasional,” pungkasnya.
Senada dengan Min, perwakilan Pansus RUU DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dalam menciptakan iklim inovasi di dalam negeri yang juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan internasional. Pihaknya mendukung untuk terus mendorong penyempurnaannya.
Romo berharap setelah pembentukan RUU ini, DJKI harus memberikan sosialisasi-sosialisasi yang lebih masif hingga ke seluruh pelosok Indonesia, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui tentang paten.
“Negara kita dianugerahi keadaan demografi yang lebih baik dari negara lain selain sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan pengetahuan para masyarakat tentang pentingnya pelindungan paten, padahal banyak sekali para inventor-inventor di seluruh penjuru Indonesia yang memiliki invensi yang bermanfaat. Saya harap ada sosialisasi dari DJKI untuk seluruh masyarakat dimanapun berada,” ujar Romo.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu peserta yang berasal dan perwakilan industri Victor Adi menyampaikan RUU perubahan kedua UU Paten ini sangat membantu pihak industri terutama pada pasal yang membahas tentang grace period yang sebelumnya pada UU Paten saat ini invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan menjadi 12 bulan.
“Perubahan ini sangat membantu kami di Industri terutama pada bagian research and development. Kami diberikan keleluasaan waktu untuk mendaftarkan paten atas invensi yang dihasilkan. Oleh sebab itu, kami mendukung perubahan pada RUU ini sehingga memberikan dampak yang besar bagi perkembangan teknologi di dalam negeri,” pungkas Victor.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan di PT. Sidomuncul untuk mengetahui potensi-potensi paten yang dimiliki. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan-masukan yang relevan dari pihak industri sebagai langkah menyempurnakan RUU perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025