DJKI: Resmi PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho Tarik Kembali Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Oleh Admin
DJKI: Resmi PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho Tarik Kembali Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang sebelumnya diajukan oleh PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho saat ini statusnya telah ditarik kembali.
“Tadi malam kita (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham) menerima permohonan penarikan kembali dari Indigo Aditya Nugroho, sehingga statusnya di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sudah ditarik dan sudah tidak diproses lagi,” kata Kurniaman dalam program Kabar Petang TV One, Selasa 26 Juli 2022.
“Dan sore ini juga, kita menerima permohonan penarikan kembali dari PT. Tiger Wong Entertainment. Dan kita anggap ini tidak akan kita proses lagi,” lanjutnya.
Kurniaman menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhitung sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima 4 (empat) permohonan pendaftaran merek yang berkaitan dengan kata Citayam.
“Yang pertama pada tanggal 21 Juli 2022 ada 2 pemohon yang mengajukan permohonan merek yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Yang ketiga, pada tanggal 24 Juli 2022 ada juga pemohon Daniel Handoko Santoso yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week di kelas 25. Kelas 25 itu, kelas barang untuk pakaian,” ungkap Kurniaman.
Kemudian, Kurniaman menyampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli 2022 kemarin, DJKI juga menerima permohonan merek dari PT. Tekstil Industri Palekat. “Tetapi merek yang diajukan hanya menggunakan kata Citayam saja dengan mendaftarkan di kelas barang 24 dan 25,” terangnya.
Dengan telah resminya PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan penarikan kembali atas merek yang mereka ajukan tersebut, maka tersisa 2 (dua) pemohon lagi yang permohonan pendaftaran mereknya tetap diproses DJKI.
“Tersisa dua pemohon lagi, yang nanti kalau statusnya tidak ditarik kembali akan kita proses sesuai Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016,” ucap Kurniaman.
“Siapakah yang paling berhak mendapatkan pelindungan atas merek tersebut, tentunya itu akan melewati proses yang cukup ketat dan cukup panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sesi konferensi pers tadi pagi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengapresiasi sikap dari para pemohon merek yang telah menarik kembali permohonan merek "Citayam Fashion Week" yang menimbulkan polemik.
“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.
Razilu juga berharap bahwa sikap seperti ini juga di ikuti oleh pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.
“Harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama,” pungkas Razilu.