DJKI Raih Re-Sertifikasi ISO 27001-1:2022

Jakarta - Setelah sebelumnya berhasil re-sertifikasi ISO 20000-1:2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali meraih re-sertifikasi ISO 27001-1:2022 terkait Pengelolaan Operasional Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kegiatan audit yang dibuka oleh Andi Nuryansyah Hasan selaku Ketua Timja Layanan Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Sistem ini dilaksanakan setelah melakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 27001-1:2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, memenuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik. Hal ini mendukung perlindungan data, kesiapan menghadapi ancaman cyber, dan manajemen risiko yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa penerapan ISO 27001 di DJKI memiliki maksud dan tujuan yang relevan dengan konteks regional dan kebutuhan spesifik daerah tersebut.

“Maksud dan tujuan potensial dari penerapan ISO 27001 di DJKI, di antaranya memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis, dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi dan regulasi industri tertentu,” ujar Muly. 

“Selain itu, juga untuk membangun reputasi sebagai organisasi yang memprioritaskan keamanan informasi dan privasi data, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi fokus perhatian kami dalam penerapan ISO 27001 ini,” tambah Muly.

Lebih lanjut, Muly juga mengucapkan terima kasih kepada segenap tim dari Direktorat Teknologi Informasi DJKI atas kerja kerasnya sehingga proses kegiatan re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya surveilans. Dirinya juga berharap dengan re-sertifikasi ini DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025. 

Sebagai tambahan informasi, ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk mendirikan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, memeriksa, mempertahankan, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) dalam suatu organisasi. (CRZ/SAS) 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya