DJKI Pacu Inventor Kalimantan Selatan Hasilkan Invensi Berkualitas

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pacu perkembangan ekonomi Indonesia dengan mengajak inventor Kalimantan Selatan (Kalsel) tingkatkan jumlah invensi dan kualitas permohonan paten.

Hal itu disampaikan Stephanie Kano, Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten mewakili Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang melalui Workshop Penyelesaian dan Pengelolaan Paten pada Senin, 15 Mei 2023

"Workshop ini dilakukan agar pemohon paten dapat menyusun dokumen paten dengan baik dan sesuai peraturan," ujar Stephanie di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel.

Stephanie melanjutkan bahwa sejak diselenggarakannya kegiatan workshop dan konsultasi, sistem perlindungan paten di Indonesia semakin membaik. Hal ini dapat dilihat dari data permohonan paten yang pada tahun 2016 hanya berjumlah 350 permohonan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mencapai hampir 5.000 permohonan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan untuk ketiga kalinya di tahun 2023. Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten yang akan diserahkan kepada Universitas Lambung Mangkurat berupa alat dipcoater sebagai pelapis thin film pada membran menggunakan motor power window, proses pembuatan campuran hidroksiapatit dan gel ekstrak batang pisang mauli sebagai bahan penyembuh tulang, dan aplikasi fitr dan kemometrika PLSR pada penetapan kadar flavonoid total ekstrak akar pasak.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas,” tambah Stephanie.

Sebagai informasi, peserta kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari pada 15 s.d. 17 Mei 2023 ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari Sentra KI/LPPM dan para Pelaku Usaha di Kalsel. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah; Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono.  

Sebagai informasi, invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi persyaratan kebaruan, mengandung langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu juga dapat dikomersialisasikan atau laku dijual dan diterima pasar.(DMS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya