DJKI Pacu Inventor Kalimantan Selatan Hasilkan Invensi Berkualitas

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pacu perkembangan ekonomi Indonesia dengan mengajak inventor Kalimantan Selatan (Kalsel) tingkatkan jumlah invensi dan kualitas permohonan paten.

Hal itu disampaikan Stephanie Kano, Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten mewakili Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang melalui Workshop Penyelesaian dan Pengelolaan Paten pada Senin, 15 Mei 2023

"Workshop ini dilakukan agar pemohon paten dapat menyusun dokumen paten dengan baik dan sesuai peraturan," ujar Stephanie di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel.

Stephanie melanjutkan bahwa sejak diselenggarakannya kegiatan workshop dan konsultasi, sistem perlindungan paten di Indonesia semakin membaik. Hal ini dapat dilihat dari data permohonan paten yang pada tahun 2016 hanya berjumlah 350 permohonan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mencapai hampir 5.000 permohonan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan untuk ketiga kalinya di tahun 2023. Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten yang akan diserahkan kepada Universitas Lambung Mangkurat berupa alat dipcoater sebagai pelapis thin film pada membran menggunakan motor power window, proses pembuatan campuran hidroksiapatit dan gel ekstrak batang pisang mauli sebagai bahan penyembuh tulang, dan aplikasi fitr dan kemometrika PLSR pada penetapan kadar flavonoid total ekstrak akar pasak.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas,” tambah Stephanie.

Sebagai informasi, peserta kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari pada 15 s.d. 17 Mei 2023 ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari Sentra KI/LPPM dan para Pelaku Usaha di Kalsel. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah; Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono.  

Sebagai informasi, invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi persyaratan kebaruan, mengandung langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu juga dapat dikomersialisasikan atau laku dijual dan diterima pasar.(DMS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya