Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan penyesuaian kebijakan layanan kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, pada 7 s.d 10 April 2026 ini menjadi bagian dari langkah DJKI sebelum pelaksanaan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W menegaskan bahwa pembahasan teknis yang dilakukan menjadi tahapan krusial sebelum uji publik dilaksanakan.
“Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh yang nanti akan kita sajikan di dalam uji publik. Diharapkan seluruh persiapan dapat diselesaikan sebaik-baiknya sebelum pelaksanaan uji publik yang akan diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026 mendatang,” ujar Andika.
FGD ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan substansi matriks dan batang tubuh rancangan perubahan peraturan pemerintah sebelum disampaikan kepada publik. Seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap sejalan dengan peningkatan kualitas layanan serta penguatan sistem pelindungan KI nasional.
Pembahasan teknis melibatkan Tim Teknis DJKI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas unit ini dilakukan untuk memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP memiliki dasar perhitungan yang akuntabel serta dapat diterapkan secara efektif.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP layanan KI disusun untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian bagi pengguna layanan. Kebijakan yang proporsional diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui uji publik yang akan dilaksanakan mendatang, DJKI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirumuskan. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan regulasi layanan KI yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026