DJKI Lakukan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Desain Industri di Papua

Sorong - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengajukan perubahan Undang-Undang (UU) Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektu (KI) yang lebih efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

"Masyarakat butuh peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, untuk itu perlu adanya penataan sistem Paten," ujar Analis Hukum Madya Retno Kusuma Dewi pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Retno menjelaskan setidaknya ada 3 isu utama yang dituangkan dalam perubahan UU Paten, yaitu isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional, dan isu pelayanan paten.

"Misalnya pada paten sederhana yang sebelumnya pemohon dapat memperoleh pelindungan dalam jangka waktu 12 bulan, melalui perubahan UU ini dipersingkat menjadi 6 bulan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Muh Fatchurrohman turut menyampaikan bahwa perubahan juga dilakukan pada UU Desain Industri. 

Terdapat 8 pokok utama perubahan UU Desain Industri, antara lain definisi Desain Industri, hak Desain Industri tanpa pendaftaran (pencatatan), pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah, dan permohonan melalui pendaftaran internasional.

"Misalnya dalam perubahan ini definisi Desain Industri diperjelas dan dipertegas bahwa obyek yang dilindungi adalah tampilan luar produk," jelas Fatchurrohman.

Sejak awal tahun ini, DJKI telah melakukan sosialisasi perubahan UU Paten dan Desain Industri ke 16 kota-kota besar di Indonesia. Tentunya dengan harapan agar manfaat dari perubahan UU ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mengirimkan surat mengenai perubahan UU  ke Kementerian Sekretariat Negara untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya