DJKI Lakukan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Desain Industri di Papua

Sorong - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengajukan perubahan Undang-Undang (UU) Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektu (KI) yang lebih efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

"Masyarakat butuh peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, untuk itu perlu adanya penataan sistem Paten," ujar Analis Hukum Madya Retno Kusuma Dewi pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Retno menjelaskan setidaknya ada 3 isu utama yang dituangkan dalam perubahan UU Paten, yaitu isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional, dan isu pelayanan paten.

"Misalnya pada paten sederhana yang sebelumnya pemohon dapat memperoleh pelindungan dalam jangka waktu 12 bulan, melalui perubahan UU ini dipersingkat menjadi 6 bulan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Muh Fatchurrohman turut menyampaikan bahwa perubahan juga dilakukan pada UU Desain Industri. 

Terdapat 8 pokok utama perubahan UU Desain Industri, antara lain definisi Desain Industri, hak Desain Industri tanpa pendaftaran (pencatatan), pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah, dan permohonan melalui pendaftaran internasional.

"Misalnya dalam perubahan ini definisi Desain Industri diperjelas dan dipertegas bahwa obyek yang dilindungi adalah tampilan luar produk," jelas Fatchurrohman.

Sejak awal tahun ini, DJKI telah melakukan sosialisasi perubahan UU Paten dan Desain Industri ke 16 kota-kota besar di Indonesia. Tentunya dengan harapan agar manfaat dari perubahan UU ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mengirimkan surat mengenai perubahan UU  ke Kementerian Sekretariat Negara untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya