Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: HKI.7.KI.08.01-01.02.43 A tanggal 14 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Pasal 100 dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 100 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, Pasal 102 sendiri menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar yang melibatkan indikasi geografis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, Tim Penindakan berhasil mengamankan sebanyak 940 kemasan tiga dimensi yang diduga melanggar hak merek pihak lain. Penindakan ini melibatkan tujuh personel dari DJKI. Pada kesempatan tersebut, Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda menegaskan pentingnya tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
"Kami berharap penindakan ini tidak hanya menjadi upaya penyelesaian hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi KI. Setiap pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari langkah proaktif DJKI dalam memastikan implementasi hukum di bidang KI berjalan secara efektif. Tim telah merencanakan langkah tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi terkait guna memperkuat proses hukum.
Di sisi yang sama, Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Pokja Penindakan dan Penegakan Hukum DJKI, menyatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi hak-hak KI di Indonesia.
“Dengan adanya penindakan ini, Kami berharap dapat mendorong kepatuhan terhadap peraturan KI serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan adil,” pungkasnya.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Jumat, 22 November 2024