DJKI Lakukan Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi internal dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 10 Januari 2022.

“Kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa paten dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST dan RD. 

Dalam rapat koordinasi internal ini dibahas tentang implementasi Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang masuk ke dalam Bab V Persetujuan atau Penolakan Permohonan.

Ayat 1 dan 2 Pasal 62 menjelaskan tentang surat pemberitahuan DJKI kepada pemohon yang pada tahapan pemeriksaan substantif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tentang pelaksanaan pemeriksaan substantif paten. 

Selanjutnya, dalam ayat 3 sampai dengan ayat 5 dijelaskan tentang jangka waktu pemohon dalam merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJKI dan ayat 6 sampai dengan 8 dijelaskan tentang tata cara perpanjangan jangka waktu permohonan. 

Sementara itu, ayat 9 dan 10 menjelaskan tentang keputusan dari respon pemohon atas surat pemberitahuan tersebut.

“Melalui Pasal 62 ini, kami selaku pemeriksa juga memikirkan bagaimana membantu masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten. Jangan sampai nantinya peraturan yang berlaku menjadi hambatan bagi para pemohon,” ucap Pemeriksa Paten Utama DJKI, Mohammad Zainudin.

Di kesempatan yang sama, Sonya Pau Adu selaku Sub Koordinator Administrasi Permohonan menyampaikan bahwa penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, khususnya permohonan dalam negeri. (SAS/VER)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya