DJKI Kenalkan Pendaftaran Merek Internasional melalui IP Talks: Brands (H)ours

Jakarta - Masih dalam rangkaian Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar IP Talks: Brand (H)ours dengan topik "Pendaftaran Merek Internasional". Talkshow ini dihadirkan secara daring dan luring dari Hall A3 JIEXPO Kemayoran pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Topik IP Talks: Brand (H)ours kali ini dipilih untuk mengedukasi para pelaku usaha di Indonesia yang sudah merambah pasar luar negeri agar mengetahui langkah-langkah serta strategi pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Protokol Madrid adalah sistem administrasi merek untuk mendapatkan pelindungan di luar negeri.

Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Utama DJKI yang manjadi narasumber talkshow ini menyatakan, "Berbeda dengan sistem konvensional yang harus datang ke masing-masing negara tujuan dan menggunakan konsultan dari masing-masing negara, Protokol Madrid lebih memudahkan pemohon dalam melindungi mereknya,".

"Hal ini dikarenakan pemilik merek terdaftar hanya perlu mengajukan permohonan Protokol Madrid di DJKI saja sehingga lebih singkat dan murah," tambah Nuraina. 

Indonesia telah menjadi anggota ke-100 yang mengaksesi Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2018. Sampai dengan 6 Februari 2023, sudah terdapat 114 anggota yang meliputi 130 negara. Protokol Madrid dapat mengakselerasi merek lokal menjadi merek global.

Turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Benny Muliawan dari BNL Patent. Benny menghimbau para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya di DJKI. "Saat ini ada puluhan ribu merek dari luar negeri yang menggunakan Protokol Madrid untuk mendaftar di Indonesia, jangan sampai merek lokal yang belum terdaftar justru didaftarkan oleh pihak asing," himbau Benny.

Benny juga menyatakan bahwa belum banyak merek lokal yang terdaftar secara internasional. "Salah satu merek yang terdaftar di banyak negara adalah merek kosmetik Somethinc yang terdaftar di 127 negara," ungkapnya.

Sebagai penutup, Benny dan Nuraina menyarankan sebelum melakukan permohonan merek melalui Protokol Madrid sebaiknya melakukan penelusuran merek terdaftar terlebih dahulu melalui Asean TM View, WIPO Globalbrand, dan TM View. "Hal ini dilakukan guna menghindari persamaan merek yang dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran," tutup Nuraina.



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya