Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum kajian pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas terkait bidang KI dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 4 – 6 April 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat.
Di era industri 5.0 ini, eksplorasi atas nilai ekonomi KI merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara.
Kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan nasional maupun internasional, dan merupakan salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Menurutnya, manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut bukan hanya memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional seperti E-Commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
“Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif,” ungkap Sri Lastami.
Lebih lanjut menurut Sri Lastami, Indonesia harus siap dalam hal peraturan perundangan serta sumber daya manusia. Khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.
“Pemerintah Indonesia wajib membangun kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia harap seluruh pihak yang terlibat dalam forum dapat berdiskusi dan menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan bebas berdasarkan aspek regulasi dan aspek ekonomi yang dapat mendorong perekonomian negara dan terciptanya kemajuan sistem kekayaan intelektual yang baik.(AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025