Bali - Delegasi Republik Indonesia kembali mengikuti Perundingan Putaran Ketiga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perundingan ini bertujuan untuk membahas dokumen kerja ICA CEPA, khususnya mengenai kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) bersama dengan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait melakukan perundingan dengan pihak Kanada mengenai pasal-pasal yang ada pada bab kekayaan intelektual yang menjadi salah satu bagian dalam draf kerja sama ICA CEPA.
"Melalui perundingan putaran ketiga ini, kami berharap diskusi dengan pihak Kanada dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan dalam beberapa pasal pada chapter IPR," ujar Direktur Kerja Sama Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami.
Pada kesempatan ini, delegasi dari Indonesia dan Kanada akan bersama-sama membahas dokumen kerja terkait kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya adalah artikel mengenai Types of Signs Registrable as Trademarks, Collective dan Certification Marks, Use of Identical or Similar Signs, dan Well-Known Trademarks.
"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI. Hari ini kita akan membahas working document bersama dengan pihak Kanada. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.
Sebagai informasi, perundingan ini dilakukan secara daring pada tanggal 3 s.d. 4 November 2022. Perundingan diawali dengan reviu atau proposal dari Kanada mengenai merek dan desain industri. (SYL/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025