Bali - Delegasi Republik Indonesia kembali mengikuti Perundingan Putaran Ketiga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perundingan ini bertujuan untuk membahas dokumen kerja ICA CEPA, khususnya mengenai kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) bersama dengan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait melakukan perundingan dengan pihak Kanada mengenai pasal-pasal yang ada pada bab kekayaan intelektual yang menjadi salah satu bagian dalam draf kerja sama ICA CEPA.
"Melalui perundingan putaran ketiga ini, kami berharap diskusi dengan pihak Kanada dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan dalam beberapa pasal pada chapter IPR," ujar Direktur Kerja Sama Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami.
Pada kesempatan ini, delegasi dari Indonesia dan Kanada akan bersama-sama membahas dokumen kerja terkait kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya adalah artikel mengenai Types of Signs Registrable as Trademarks, Collective dan Certification Marks, Use of Identical or Similar Signs, dan Well-Known Trademarks.
"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI. Hari ini kita akan membahas working document bersama dengan pihak Kanada. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.
Sebagai informasi, perundingan ini dilakukan secara daring pada tanggal 3 s.d. 4 November 2022. Perundingan diawali dengan reviu atau proposal dari Kanada mengenai merek dan desain industri. (SYL/DIT)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025