Semarang - Indonesia dan Kanada sepakat untuk membuat kerja sama demi memajukan perekonomian kedua negara. Upaya kerja sama itu dirundingkan dalam Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang dimulai sejak 2021 hingga saat ini. Perundingan ekonomi ini menyangkut banyak bidang, termasuk kekayaan intelektual.
Untuk menghasilkan kerja sama yang berdampak, Kementerian Perdagangan melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta KementerianlLembaga lain yang terkait dalam membentuk draft perjanjian yang menguntungkan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
“Ini merupakan pertemuan ketujuh ICA CEPA yang sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan intersesi secara online. Tujuan keterlibatan DJKI dalam pertemuan ini adalah membahas pasal-pasal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual,” terang Marchienda Werdany, Ketua Kelompok Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI, sekaligus selaku Co-Lead Negotiator untuk Working Group on IPR (WGIPR) dalam perundingan yang diselenggarakan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, pada Senin, 4 Maret 2024.
Pada perundingan yang akan diselenggarakan hingga 8 Maret nanti, para delegasi dari DJKI akan melanjutkan pembahasan pasal-pasal yang membahas subbidang KI seperti indikasi geografis, paten, penegakan hukum, hak cipta, dan kerja sama KI pada umumnya.
“Kami sangat yakin bahwa pertemuan kali ini akan membuat progres yang baik dalam persetujuan antara kedua negara karena Indonesia adalah negara yang penting bagi Kanada,” ujar Francis Lord sebagai Lead Negotiator Kanada untuk WGIPR pada kesempatan yang sama.
“Kami akan menggunakan kesempatan ini untuk membuat negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, delegasi Indonesia dipimpin Chief Negotiator Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono. Di sisi lain, Delegasi Kanada dipimpin Chief Negotiator Direktur Jenderal Perundingan dan Perjanjian Agri-Food Kanada Aaron Fowler. Delegasi dari kedua negara terdiri atas kementerian dan lembaga masing-masing negara.
Menurut Erly WIjayani, Co-Lead Indonesia untuk WGIPR dari Kementerian Luar Negeri, Indonesia dipandang Kanada sebagai salah satu negara terkuat di Asia Tenggara secara ekonomi karena mayoritas penduduknya berada di usia produktif, memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, dan memiliki kekayaan intelektual yang berlimpah. (kad/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025