Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikumpulkan dan disusun oleh fraksi-fraksi ke pemerintah. Sekitar 300-an DIM telah terkompilasi, beberapa di antaranya, yaitu DIM bersifat tetap, DIM terkait substansi, dan DIM terkait redaksional.
“Seluruh DIM ini nantinya akan dibahas kembali setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan dibahas hari ini,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto.
Selanjutnya, dilakukan pembentukan anggota Panja atau Tim Khusus RUU Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembentukan ini sesuai dengan pasal 107 ayat 1 peraturan DPR RI Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan pembahasan RUU yang telah disepakati.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pansus dapat menuntut Panja untuk melakukan pembahasan substantif draf RUU secara mendalam dan komprehensif. Pansus juga bisa membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi ketentuan RUU bersama Pemerintah.
Setelah membentuk Timus dan Timsin, dilakukan pembahasan mengenai DIM yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak pemerintah. Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk membahas DIM tersebut setelah pemerintah mempelajari DIM yang telah diterima.
“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya RUU Paten ini dapat segera dibawa ke pengambilan keputusan, karena hal ini membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kami siap mendampingi anggota Pansus di kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak Pemerintahan.
Di akhir acara, Wihadi menyampaikan bahwa rapat selanjutnya sudah dapat membahas DIM dalam forum rapat panjang yang sudah dibentuk dan disahkan. Harapannya pemerintah dapat segera melakukan pembahasan untuk tanggapan atas DIM fraksi yang diserahkan hari ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025