Bandar Seri Begawan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 yang diadakan pada 2 s.d. 5 September 2024 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
AWGIPC merupakan pertemuan rutin yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual di Negara Anggota ASEAN (AMS). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas, merencanakan, dan mengevaluasi implementasi ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016–2025,” ujar Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdhany pada kegiatan.
Marchienda menjelaskan, AIRAP merupakan bagian dari ASEAN Economic Blueprint bersama mitra dialog AWGIPC, seperti Kantor Kekayaan Intelektual China (CNIPA), Kantor Paten Jepang (JPO), Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO), Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO) serta World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pertemuan diawali dengan penyampaian hasil kegiatan Senior Economic Officials Meeting (SEOM), 7th Meeting of Working Group for ASEAN Economic Community Post-2025 dan 46th Meeting of the High-Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI).
Penyampaian ini dilakukan sebelum pembahasan mengenai 2024 Priority Economic Deliverable (PED) and Annual Priorities dalam rangka menyelesaikan review atas ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation (AFAIPC), serta rencana untuk memperbarui persetujuan tersebut yang telah ditandatangani oleh AMS pada tahun 1995.
Tahun ini, AWGIPC memprioritaskan peluncuran Proyek Penyusunan Hukum dan Kebijakan Nasional terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRTKTCE); serta penyusunan Peta Jalan ASEAN untuk Valuasi Kekayaan Intelektual.
Perwakilan dari Sekretariat ASEAN turut menyampaikan, bahwa status penyelesaian deliverable dalam Intellectual Property Action Plan 2016-2025 hingga Agustus 2024 telah mencapai 84% dan terdapat 16% deliverable yang masih berlangsung diantaranya terkait Enforcement, GRTKTCE dan IPR Helpdesk di mana Indonesia menjadi negara penanggung jawab bersama Brunei Darussalam.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025