Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian pada Senin, 2 September 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 8 Gedung DJKI ini bertujuan untuk menyelaraskan data pembayaran paten milik BSIP dengan data yang ada pada sistem DJKI.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang Suzy Heranita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemeliharaan paten yang telah dihasilkan.
“Kegiatan ini juga akan membahas data paten yang sudah bisa dihapuskan, menjadi piutang paten, atau disepakati untuk dibayarkan bagi paten yang masih belum terbayarkan,” jelas Suzy.
Suzy menyampaikan kegiatan ini juga akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk potensi perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.
Selain itu, Suzy mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.
“Biaya pemeliharaan dapat dijadikan kekuatan atas kepemilikan aset paten sehingga tidak dapat diakui oleh pihak lain,” tambah Suzy.
Lebih lanjut, DJKI juga mengapresiasi peran aktif BSIP dalam pemeliharaan paten hingga saat ini. Diharapkan, melalui kegiatan ini, paten yang telah direkonsiliasi dapat semakin dikomersialisasikan.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan DJKI yang telah diberikan hingga saat ini, terutama dalam mengoordinasikan permasalahan data pembayaran BSIP hari ini,” ujar Kepala Balai Informasi Standardisasi Instrumen Pertanian Nuning Nugrahani.
Nuning mengharapkan, melalui diskusi ini dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik ke depannya.
Sebagai informasi tambahan, selain Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan perwakilan bagian keuangan DJKI sebagai pelengkap dalam menyamakan data pembayaran milik BSIP. (mkh/daw)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024