DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten BSIP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian pada Senin, 2 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 8 Gedung DJKI ini bertujuan untuk menyelaraskan data pembayaran paten milik BSIP dengan data yang ada pada sistem DJKI.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang Suzy Heranita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemeliharaan paten yang telah dihasilkan.

“Kegiatan ini juga akan membahas data paten yang sudah bisa dihapuskan, menjadi piutang paten, atau disepakati untuk dibayarkan bagi paten yang masih belum terbayarkan,” jelas Suzy.

Suzy menyampaikan kegiatan ini juga akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk potensi perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

Selain itu, Suzy mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Biaya pemeliharaan dapat dijadikan kekuatan atas kepemilikan aset paten sehingga tidak dapat diakui oleh pihak lain,” tambah Suzy.

Lebih lanjut, DJKI juga mengapresiasi peran aktif BSIP dalam pemeliharaan paten hingga saat ini. Diharapkan, melalui kegiatan ini, paten yang telah direkonsiliasi dapat semakin dikomersialisasikan.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan DJKI yang telah diberikan hingga saat ini, terutama dalam mengoordinasikan permasalahan data pembayaran BSIP hari ini,” ujar Kepala Balai Informasi Standardisasi Instrumen Pertanian Nuning Nugrahani.

Nuning mengharapkan, melalui diskusi ini dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik ke depannya.

Sebagai informasi tambahan, selain Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan perwakilan bagian keuangan DJKI sebagai pelengkap dalam menyamakan data pembayaran milik BSIP. (mkh/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya