DJKI Gelar Rapat Transformasi Layanan TI untuk Percepatan Layanan KI UMKM

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya mewujudkan transformasi digital dalam pelayanannya. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah integrasi data Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mempercepat layanan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi aplikasi IPROLINE milik DJKI dan sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Dalam rapat bertajuk Transformasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi untuk Integrasi Data UMKM pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung DJKI, berbagai elemen penting hadir untuk membahas langkah ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi KI Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, serta perwakilan dari Ditjen AHU.  

Membuka rapat, Hermansyah menyampaikan komitmen DJKI untuk menciptakan ekosistem layanan berbasis digital yang lebih efisien dan akuntabel. "Transformasi layanan TI merupakan bagian dari program unggulan DJKI menuju 2025. Integrasi data UMKM ini bertujuan mempercepat layanan KI, khususnya bagi pelaku UMKM, dengan menghadirkan fitur otomatisasi yang lebih baik," ungkapnya.  

Salah satu fitur utama yang akan dihadirkan adalah pendeteksi status badan hukum pemohon secara otomatis. Fitur ini memungkinkan sistem untuk menghentikan proses permohonan jika status badan hukum pemohon terdeteksi terblokir, sekaligus memberikan notifikasi langsung kepada pemohon.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Ika Ahyani juga menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat integrasi ini. "Integrasi data ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menciptakan transparansi dan akurasi yang lebih baik. Dengan adanya validasi otomatis, kami dapat meminimalkan kesalahan manual, mempercepat waktu penerbitan sertifikat KI, dan melindungi data pelaku UMKM secara lebih maksimal," ujarnya.

Tahapan implementasi akan dimulai dengan sinkronisasi data baru antara aplikasi IPROLINE dan AHU Online. Langkah ini dilanjutkan dengan pemadanan data historis guna memastikan kelancaran layanan selama proses integrasi berlangsung.

Kolaborasi DJKI dan Ditjen AHU ini menjadi wujud nyata transformasi digital DJKI menuju tahun 2025. Dengan langkah strategis ini, layanan KI tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin aman dan terpercaya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa kolaborasi antar unit menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan layanan berbasis digital yang andal dan inklusif. DJKI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia," tutup Ika Ahyani.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya