Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Dalam rapat tersebut Hermansyah menyampaikan bahwa status ISA tidak hanya merupakan pengakuan formal, tetapi juga mencerminkan kapasitas teknis pemeriksa paten Indonesia yang setara dengan otoritas global dalam kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT), termasuk peran sebagai International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA).
DJKI telah menyusun kalender kerja bulanan dengan pendekatan timeline terstruktur guna memastikan setiap tahapan berjalan paralel dan terukur. Dengan strategi percepatan tersebut, target pemenuhan indikator diproyeksikan dapat dicapai dalam waktu 12 hingga 20 bulan.
Upaya menuju status ISA telah dirintis sejak 2017, tetapi kini diperkuat melalui pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif. Pengalaman negara ASEAN seperti Singapura dan Filipina dijadikan referensi dalam meningkatkan standar pemeriksaan paten di Indonesia.
Hermansyah menegaskan bahwa keberhasilan mencapai status ISA sangat bergantung pada konsistensi peningkatan kualitas pemeriksaan paten secara menyeluruh serta integrasi seluruh elemen di DJKI.
“Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu memiliki sistem pemeriksaan paten berstandar global,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum Moh. Noor Korompot menyoroti tantangan utama pada kesiapan sumber daya manusia. Ia menyebut kebutuhan pemeriksa paten bersertifikasi internasional masih belum terpenuhi.
Untuk itu, diperlukan langkah percepatan melalui pelatihan intensif, peningkatan kemampuan bahasa Inggris, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli.
“Fokus kita ada pada percepatan penguatan SDM. Tanpa pemeriksa paten yang kompeten secara global, target ISA akan sulit tercapai,” ujarnya.
Selain SDM, aspek teknologi informasi dinilai lebih siap untuk dikembangkan, termasuk akses database paten global, integrasi sistem pemeriksaan, serta pemanfaatan jurnal ilmiah internasional.
DJKI optimistis melalui sinergi penguatan SDM dan sistem teknologi, target pencapaian status ISA dapat terwujud sesuai rencana. Langkah ini diharapkan memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Rabu, 1 April 2026