DJKI Gandeng PMN untuk Peningkatan Kompetensi Mediasi dalam Penanganan Kasus KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

“KI saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perusahaan Startup, hingga perusahaan yang sudah berada pada level unicorn, seperti e-commerce besar di Indonesia, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya.

“Hal ini dikarenakan, selain memberikan pelindungan dalam bentuk hak eksklusif bagi para pemegang atau pemilik KI dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial, para pemilik KI juga harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tren pelanggaran dan tindak pidana KI, baik di pasar fisik maupun pasar daring,” lanjutnya.

Dalam penanganan kasus pelanggaran KI, selain melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan juga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan amanah (UU) KI di mana mediasi wajib dilaksanakan guna penyelesaian sengketa sebelum gugatan naik ke pengadilan. 

Oleh sebab itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, sebagai penegak hukum di bidang KI harus dilengkapi dengan kemampuan yang baik secara kuantitas dan kualitas, salah satunya dalam melakukan mediasi.

“Peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sebagai hasil kerja sama antara DJKI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik atau pemegang KI dalam memperoleh rasa keadilan ada setiap kasus-kasus pelanggaran KI yang mereka hadapi,” tutur Mulya.

Saat ini, DJKI telah memiliki 37 mediator tersertifikasi 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 bekerja sama dengan PMD, dan 28 pegawai tersertifikasi tahun 2021 bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).Melalui kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi di Kantor Wilayah untuk mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran KI di wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun dari pihak DJKI.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi sehingga DJKI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.

 



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya