Yogyakarta - Mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menyusun dokumen yang akan didaftarkan. Tak jarang banyak pemohon yang harus melengkapi kembali dokumen-dokumen yang dipersyaratkan karena masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam penyusunannya.
Hal ini dialami oleh Christmastuti Nur, Dosen Desain Produk dari Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta ini menyampaikan kendala yang paling sering dijumpai adalah saat penyusunan dokumen permohonan desain industri.
“Yang sulit bagi kami adalah hal-hal administratif seperti memberi nama produknya, mengisi uraian desain itu harus seperti apa mungkin karena minimnya pengetahuan itu membuat kami harus berkali-kali melakukan pembenaran dokumennya,” ujar Chrismastuti ketika mengikuti kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Hotel Harper Yogyakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurutnya, kesalahan dalam menyusun dokumen memberikan dampak yang sangat besar ketika mengajukan permohonan dokumen, alih-alih mendapatkan sertifikat dengan cepat, hal tersebut akan menambah jangka waktu pengajuan permohonan serta biaya.
Chrismastuti berharap, pihaknya akan mendapatkan pengetahuan lebih terkait penyusunan dokumen permohonan desain industri agar kedepannya akan semakin mudah untuk mendapatkan pelindungan untuk desain industrinya.
Dalam kesempatan yg sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melindungi desain industri berupa produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif,” ujar Anggoro
Anggoro menyampaikan pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri dapat meningkatkan kemungkinan permohonan tersebut untuk memperoleh sertifikat pelindungan Desain Industri dan juga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan oleh perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, khususnya desain industri di Indonesia yang akan berdampak positif untuk meningkatkan ekonomi bangsa,” jelas Anggoro
Senada dengan Anggoro, Kepala Kantor Willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto mengapresiasi kegiatan ini karena akan sangat bermanfaat khususnya bagi perguruan tinggi untuk mendapat pendampingan saat mengajukan permohonan desain industri.
“Kota Yogyakarta ini memiliki banyak potensi desain industri, namun banyak yang belum mengerti cara melindunginya,” terang Agung.
Agung berharap kegiatan yang akan berlangsung hingga 11 Juli ini dapat memberikan pemahaman tentang pelindungan KI khususnya desain industri dan dapat memacu semangat para seniman atau kreator untuk terus mengembangkan produk-produk kreatif yang berkualitas tinggi.
“DJKI dan Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berupaya menggali potensi-potensi desain industri sehingga nantinya dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di kota Yogyakarta,” pungkas Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025