DJKI Dukung Perlawanan Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital

Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan melakukan tindakan yang merugikan.

Sebelum teknologi menjadi hal yang lumrah di masyarakat, pelaku pembajakan melakukan  tindakannya dengan menjual kaset yang berisikan film bajakan, tetapi saat ini ketika pembajakan film tersebut sudah berhasil dilawan, muncul kembali cara baru bagi pelaku untuk menjalankan rencananya, yaitu menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat bersama PT Vidio Dot Com perihal permohonan audiensi untuk memperoleh masukan dan arahan mengenai hal-hal yang selama ini menjadi perhatian serius bagi industri kreatif pada 18 November 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Fenomena ini sudah bukan hal yang baru. Tindakan pembajakan dilakukan oleh kelompok pelanggar hukum yang dapat menggiring masyarakat Indonesia demi kepentingan mereka, hal tersebut juga berhubungan dengan tingkat ketertarikan masyarakat dalam berjudi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo.

Saat ini modus pembajakan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui website, media sosial, aplikasi, chat, dan e-commerce. Hal ini menjadi atensi bagi berbagai pihak, salah satunya industri kreatif yang karyanya digunakan dengan seenaknya oleh para pelaku pembajakan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian yaitu saat situs resmi melakukan siaran langsung yang diikuti oleh siaran langsung pelaku pembajakan melalui sebuah platform, tetapi setelah siaran tersebut di take down, pelaku masih dapat melanjutkan siarannya.

Selain mendapatkan keuntungan melalui konten yang disediakan, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan-iklan yang muncul pada media yang digunakan. Iklan yang ditampilkannya pun dapat menuntun masyarakat melakukan tindakan pelanggaran hukum. 

“Disini kami hanya ingin membuka komunikasi dengan pihak platform dan menyepakati kesepakatan yang sifatnya win-win solution. Kesepakatan yang dimaksud, yaitu di mana platform masih dapat berbisnis dengan aplikasinya, begitu juga dengan pihak Vidio Dot Com,” ujar Sunarsih mewakili pihak Vidio Dot Com.

Tetapi pada saat ini kesepakatan tersebut belum terjadi, masih banyak pelanggaran yang terjadi melalui platform tersebut. Sehingga pada kesempatan ini pihak dari Vidio Dot Com meminta dukungan dari DJKI dalam hal mekanisme kontrol terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

“DJKI sudah lama melakukan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Sudah banyak situs yang ditutup. Di era digital seperti saat ini kita harus dapat bersaing untuk menghambat para pelaku melakukan pelanggaran. Jangan sampai mereka menganggap hal tersebut hal yang benar dikarenakan tidak adanya perlawanan dari luar,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tindak lanjut, DJKI menyampaikan kepada pihak dari Vidio Dot Com untuk terus melaporkan seluruh tindakan pelanggaran yang ditemukan agar dapat diproses. Tidak hanya itu, DJKI juga akan mengusahakan agar kedepannya terdapat sebuah produk hukum bersifat konkrit yang dapat mendorong platform untuk melawan tindak pelanggaran tersebut. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya