DJKI Dukung Generasi Muda Bengkalis Maksimalkan Potensi Ekonomi Kreatif

Pekanbaru - Indonesia tak hanya punya alam yang kaya tetapi juga generasi yang kreatif. Sayangnya, kreativitas masyarakat khususnya generasi muda yang sudah semakin maju berkat majunya teknologi informasi ini belum diimbangi dengan pengetahuan untuk melindungi kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto yang menekankan bahwa aspek KI di era digital menjadi sangat penting karena merupakan salah satu ujung tombak perekonomian suatu negara. Dalam sambutannya di acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Sucipto berharap masyarakat tidak hanya memahami KI, tetapi juga bisa terus menggali potensi di wilayahnya.

"Diharapkan Kabupaten Bangkalis selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama mewujudkan Indonesia yang berdaya saing di kancah internasional dari bidang kreatifnya," ujar Sucipto di Hotel Grand Zuri Duri Bengkalis, Pekanbaru, Riau.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis Kasmarni menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek termasuk di bidang hak cipta. Menurutnya, kemajuan ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi penciptanya. 

"Hasil karya kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui pelindungan hak cipta, apalagi untuk generasi muda di Kabupaten Bengkalis yang memiliki banyak talenta dan setiap hari memunculkan konten kreatif anak bangsa,’’ ujar Kasmarni. Oleh karena itu, Kasmarni mengimbau pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya KI. 

Selain itu, dalam kegiatan ini diserahkan juga dua sertifikat merek dan pencatatan ciptaan. Penyerahan surat pencatatan ciptaan booklet Bengkalis diberikan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, sedangkan sertifikat merek diberikan kepada Rahmad Afdillah atas merek Kedai Kopi 325, dan sertifikat merek diserahkan kepada Dewi Melinda atas merek DewRa.

Sebelumnya pada 27 Juni 2022, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang KI. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mengikat kerja sama kedua belah pihak dalam peningkatan pendaftaran KI.

Sebagai informasi, kegiatan dengan tema Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital ini diisi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Sufandi.(BW/Ay) 


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya