DJKI Dorong Civitas Akademika di Universitas Sam Ratulangi Manado Untuk Terus Tingkatkan Permohonan KI

Manado - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengimbau kepada civitas akademika di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Sulawesi Utara untuk melindungi inovasi dan kreasinya melalui kekayaan intelektual (KI) pada Selasa, 15 November 2022. 

Saat ini, UNSRAT merupakan salah satu universitas di Sulawesi Utara yang memiliki jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) terbanyak, salah satunya adalah hak cipta. Pada tahun 2022 telah mencatatkan 277 permohonan pencatatan ciptaan dan 75 permohonan pendaftaran paten. 

“Saat ini juga, total keseluruhan permohonan paten di UNSRAT terdapat sebanyak 390 dan hal ini menjadikannya sebagai salah satu top 10  pada statistik paten perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang),” ujar Razilu. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pemahaman beserta sosialisasi KI kepada setiap perguruan tinggi dan lembaga litbang serta sentra KI untuk dapat mendorong semua potensi KI yang ada. 

Untuk dapat terus mendorong peningkatan permohonan KI khususnya bagi pengelolaan Perguruan Tinggi di Indonesia, Razilu mengatakan bahwa hal ini dapat dimulai dari pembentukan Sentra KI. 

“Pembentukan Sentra KI sangat diperlukan karena untuk mengusahakan alih teknologi KI serta hasil penelitian dan pemgembangan karena Sentra KI merupakan unit kerja penting dalam menunjang proses komersialisasi KI,” terangnya. 

Tidak sampai di situ, Razilu menyampaikan bahwa biaya pendafataran KI bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Lembaga Pendidikan atau Litbang Pemerintah telah difasilitasi oleh DJKI sehingga mereka mendapatkan harga pendaftaran KI yang lebih murah. 

Menurutnya, pelindungan KI sangat berkaitan dengan peradaban sebuah bangsa. Menurutnya, bangsa yang unggul merupakan bangsa yang menjunjung tinggi dan terus mengembangkan ilmu, pengetahuan serta memiliki penghormatan pada pranata hukum atau yang disebut juga dengan rule of law.

“Dalam keseharian kita, segalanya di sekitar kita merupakan KI, jadi betapa pelindungan KI berperan penting dalam kehidupan kita,” tuturnya

Merek misalnya, Razilu mengatakan apabila hendak menjalankan usaha, diutamakan untuk segera mendaftarkan merek usahanya sebab pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file yang disederhanakan menjadi “siapa cepat dia yang dapat”. Hal ini bukan perkara siapa yang lebih dahulu menggunakan mereknya, tapi siapa yang mendaftarkan mereknya pertama kali. 

Pada kesempatan ini Razilu juga menyampaikan pentingnya memahami KI yaitu untuk mengetahui bagaimana nilai moral dan nilai ekonomi dilindungi dalam setiap peraturan yang ada. Karena, ia beranggapan bahwa KI merupakan salah satu kekuatan terpenting untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. (CAN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya