DJKI Dengarkan Rekomendasi Pelaku Seni Pertunjukan Untuk Susun Kebijakan Royalti

Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto melakukan kunjungan ke Sanggar Tari Tabuh Karang Bomo Uluwatu, Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar secara langsung rekomendasi dari pelaku seni pertunjukan mengenai pembentukan peraturan royalti bagi pelaku pertunjukan.

"Selama ini dalam pementasan Tari Kecak misalnya, sering ada rekaman, tetapi belum ada ketentuan bagi perekam yang melakukan komersialisasi atas rekaman tersebut," ujar Anggoro pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Anggoro menjelaskan bahwa perlu adanya tinjauan lebih lanjut mengenai pementasan. Harus ada perjanjian yang jelas sampai sejauh mana hak pemakai jasa dalam menjadikan pementasan sebagai konten yang bersifat komersial.

I Made Astra selaku pemilik sanggar turut mengamini pernyataan Anggoro. Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku seni yang buta terhadap pelindungan ciptaan.



"Banyak pementasan Kecak diunggah orang lain di Youtube tanpa persetujuan kami bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu, seni yg dipentaskan ke hotel-hotel tidak memiliki pengaturan standar upah," jelas Made.

Untuk itu, Anggoro mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan para pelaku seni pertunjukan akan dituangkan dalam pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti dan pembentukan lembaga manajemen kolektif di bidang ini.



"Jadi pada kesempatan ini, paling tidak kami mendengar rekomendasi sebagai dasar pembentukan Permenkumham," pungkas Anggoro.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Program Intellectual Property and Tourism yang telah menetapkan Provinsi Bali sebagai pilot project.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pelindungan terhadap pelaku pertunjukan terkait hak moral dan hak ekonomi. 
Pemanfaatan atas karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan ekonomi harus mendapatkan izin dari pemilik karya pertunjukan. (syl/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya