DJKI dan Universitas Andalas Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta untuk Inovasi dan Kemandirian Bangsa

Padang – Di era digital yang penuh inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Andalas terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pelindungan hak cipta di kalangan akademisi dan peneliti. Hal ini disampaikan dalam diskusi teknis bertema Perlindungan Hak Cipta dan Penyiapan Data Pencatatan Hak Cipta, yang berlangsung di Convention Hall, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Dr. Henmaidi, menekankan pentingnya pelindungan hak cipta dalam mendukung inovasi dan menciptakan kemandirian bangsa. Jika Indonesia tidak menjadi bangsa yang mandiri, menurutnya, negara ini hanya akan menjadi pasar yang mudah dikuasai dalam perdagangan global.

"Sejak bangun tidur hingga tidur lagi, kita dikelilingi oleh karya hak cipta, paten, dan desain industri. Namun, banyak produk dalam negeri tergilas oleh produk impor. Bahkan, sekadar perangkat rumah tangga saja merupakan produk luar negeri," ujar Dr. Henmaidi pada Kamis, 17 Oktober 2024. "Kita harus mulai mengarahkan pikiran dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri dengan melindungi kekayaan intelektual."

Untuk mendukung pelindungan inovasi dan karya cipta di lingkungan akademisi serta industri kreatif, DJKI saat ini merevisi undang-undang hak cipta. Revisi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pencipta, khususnya hak ekonomi, terlindungi dengan baik.

"Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum di bidang hak cipta dengan perkembangan zaman, globalisasi, dan teknologi digital," jelas  Ignatius Mangantar Tua , Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, dalam kesempatan yang sama.

Selain menampung masukan terkait RUU Hak Cipta, DJKI juga meminta umpan balik mengenai layanan pencatatan hak cipta. Saat ini, DJKI telah menyediakan layanan  POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)  yang memungkinkan pencatatan hak cipta selesai dalam 10 menit.

Dalam sesi materi,  Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri serta Kekayaan Intelektual Komunal memberikan paparan kepada mahasiswa dan dosen mengenai jenis-jenis pelindungan hak cipta dan cara pemanfaatannya. Ketua LPPM Universitas Andalas juga menyampaikan beberapa masukan terkait penyempurnaan peraturan di bidang hak cipta, seperti aturan Lembaga Manajemen Kolektif, sanksi pelanggaran hak cipta, dan pelindungan karya digital.

DJKI berkomitmen memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang pentingnya pelindungan hak cipta, terutama bagi peneliti dan inovator di universitas. Universitas Andalas, sebagai institusi dengan pencatatan hak kekayaan intelektual terbanyak di Sumatera Barat, telah mencatatkan 2.242 dari total 4.227 hak cipta di provinsi ini hingga Oktober 2024.



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya