DJKI dan TikTok Shop Bahas Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Penggunaan platform media sosial yang semakin meluas, seperti TikTok Shop, telah menjadi tren belanja online yang semakin populer. Namun, popularitasnya juga membawa tantangan baru dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan pencegahan peredaran barang palsu. 

Peristiwa ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah dalam pelindungan KI di Indonesia dalam menyikapi TikTok Shop.

Oleh karena itu, DJKI menerima audiensi TikTok Shop untuk mendapatkan bimbingan akan pelindungan KI maupun antisipasi terhadap beredarnya produk palsu yang dijual di TikTok Shop pada 27 Juli 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. 

“Peredaran barang palsu telah menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek terkenal dan juga merugikan konsumen yang akhirnya menerima produk berkualitas rendah. Kemitraan dengan berbagai platform e-commerce di Indonesia termasuk TikTok Shop adalah salah satu langkah maju dalam mengatasi masalah ini,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik kunjungan dari TikTok Shop ini. Kesadaran maupun berbagai upaya pencegahan serta kolaborasi dengan platform digital populer seperti TikTok Shop merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan pelanggaran KI dan mendukung pemegang hak untuk melindungi karya kreatif mereka,” lanjut Lastami.

TikTok Shop, yang merupakan bagian dari aplikasi media sosial TikTok, memungkinkan pengguna untuk menjual produk mereka melalui platform tersebut. Konsep ini menjadi daya tarik bagi para pengguna yang ingin memanfaatkan potensi pasar luas dan basis pengguna yang besar di TikTok. 

Simon Zhou selaku Head of Intellectual Property Protection TikTok Global menyampaikan bahwa TikTok Shop telah memiliki upaya pelindungan KI. Terdapat proses pengajuan pemberitahuan pelanggaran KI. Apabila diketahui ada pelanggaran KI di TikTok Shop, maka platform akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar KI tersebut.

“Penjual yang terbukti melanggar kebijakan KI di TikTok Shop ini akan diberi tindakan penegakan hukum terhadap akun mereka sesuai dengan Kebijakan Evaluasi Kinerja Penjual TikTok Shop dan Ketentuan layanan Merchant. Penjual juga harus memperhatikan bahwa pelanggaran berulang akan mengakibatkan hukuman yang lebih berat,” tutur Simon.

“Untuk pemilik KI atau perwakilan resmi mereka dapat mengajukan pemberitahuan tentang pelanggaran KI melalui Pusat Perlindungan Kekayaan Intelektual TikTok Shop (Intellectual Property Protection Centre atau IPPC) atau pun bisa melalui formulir Laporan Hak Kekayaan Intelektual TikTok Shop,” tambahnya. 

Oleh karena itu, kesadaran serta upaya kerja sama antara sektor pemerintahan dan swasta dalam melindungi kekayaan intelektual untuk meningkatkan keamanan transaksi e-commerce di Indonesia sangat diperlukan. Diharapkan, platform-platform e-commerce lainnya juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan terpercaya bagi seluruh pelaku ekonomi. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya