Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan hak cipta dan pengelolaan royalti dalam industri kreatif. Langkah-langkah baru telah diambil untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta menerima royalti yang layak atas karyanya, serta mempromosikan inovasi dalam sektor ini.
Kendati demikian, menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta.
“Saat ini pengumpulan royalti di Indonesia melalui satu pintu yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik,” tutur Anom pada 20 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.
Selanjutnya, Anom menyampaikan kesiapan dan kesediaan mendukung LMKN dalam melaksanakan penegakan hukum. “Kami siap membantu ikut menyelesaikan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi permasalahan dalam proses penghimpunan maupun pendistribusian royalti di Indonesia,” ungkap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini LMKN merubah sistem pengkoleksian royalti untuk menarik royalti dari Live Event yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi online.
“Ke depan, kita memiliki alat kepekaan dan intonasi lagu yang akan membantu dalam proses penghimpunan royalti, sehingga dengan kepekaan ini dapat diketahui berapa kali dinyanyikan dan milik siapa lagu tersebut,” pungkas Dharma.
Tidak hanya itu, DJKI bersama LMKN juga akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pentingnya penghimpunan dan pendistribusian royalti. DJKI juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika tidak membayarkan kewajibannya yaitu royalti, akan ada sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggar. (Ver/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025