DJKI dan LMKN Upayakan Penegakan Hukum Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan hak cipta dan pengelolaan royalti dalam industri kreatif. Langkah-langkah baru telah diambil untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta menerima royalti yang layak atas karyanya, serta mempromosikan inovasi dalam sektor ini.

Kendati demikian, menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta. 

“Saat ini pengumpulan royalti di Indonesia melalui satu pintu yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik,” tutur Anom pada 20 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.

Selanjutnya, Anom menyampaikan kesiapan dan kesediaan mendukung LMKN dalam melaksanakan penegakan hukum. “Kami siap membantu ikut menyelesaikan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi permasalahan dalam proses penghimpunan maupun pendistribusian royalti di Indonesia,” ungkap Anom. 

Pada kesempatan yang sama, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini LMKN merubah sistem pengkoleksian royalti untuk menarik royalti dari Live Event yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi online. 

“Ke depan, kita memiliki alat kepekaan dan intonasi lagu yang akan membantu dalam proses penghimpunan royalti, sehingga dengan kepekaan ini dapat diketahui berapa kali dinyanyikan dan milik siapa lagu tersebut,” pungkas Dharma. 

Tidak hanya itu, DJKI bersama LMKN juga akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pentingnya penghimpunan dan pendistribusian royalti. DJKI juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika tidak membayarkan kewajibannya yaitu royalti, akan ada sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggar. (Ver/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya