Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) menggelar rapat bersama Homeland Security Investigations (HSI) Amerika Serikat guna memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor DJKI. Rapat ini membahas mengenai kerja sama antara HSI dan DJKI yang selama ini telah lama terjalin serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran KI, termasuk pembajakan digital.
Rapat dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi yang menekankan bahwa Direktorat Gakkum merupakan markas bagi Intellectual Property (IP) Task Force, sebuah operasi gabungan dalam penegakan hukum KI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Selanjutnya, Direktur Gakkum juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan oleh HSI. “Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama serta dukungan yang telah diberikan oleh HSI selama ini. Termasuk pelatihan-pelatihan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Arie.
“Hal tersebut merupakan bukti nyata dan komitmen atas kerja sama yang terjalin antara DJKI dan HSI. Ke depannya kami berharap kerja sama ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat-manfaat lainnya, terutama dalam sistem penegakan hukum KI di Indonesia,” lanjut Arie.
Di sisi yang sama, pihak HSI memberikan penghargaan kepada Indonesia atas kontribusinya dalam penegakan hukum KI, yang laporan dan kerja samanya telah diteruskan ke United States Trade Representative (USTR) dan mendapat tanggapan positif. “Sejauh yang kami amati, penegakan hukum KI di Indonesia telah banyak peningkatan dan berada di jalur yang tepat. Hal ini merupakan hal yang sangat baik,” ujar Dawn Barriteau selaku Regional Attache HSI Singapore.
“Kami yakin dengan kondisi yang seperti ini, Indonesia dapat segera keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh USTR dalam Special 301 Report,” tambahnya.
Selain membahas mengenai kerja sama, Direktur Gakkum juga menyampaikan rencana strategi penegakan hukum KI di Indonesia ke depannya yang lebih adaptif dan efisien, antara lain:
Peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik di wilayah maupun di pusat, dalam menangani kasus KI.
Kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai langkah mencegah peredaran barang palsu.
Marespon hal tersebut, HSI memberikan apresiasi terhadap strategi ini dan menegaskan pentingnya kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam upaya pemberantasan pembajakan digital (digital piracy).
Di akhir pertemuan tersebut, Direktur Gakkum mengundang HSI untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat IP Task Force yang akan diselenggarakan pada Maret mendatang. Selain itu, sebagai bagian dari kerja sama berkelanjutan, HSI juga menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dalam pelaporan hasil penyitaan barang palsu, khususnya yang berasal dari merek Amerika Serikat.
Dengan adanya kerja sama erat antara DJKI dan HSI, diharapkan upaya penegakan hukum KI di Indonesia semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi pelindungan hak KI secara global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025