DJKI Berikan Pemahaman Paten Untuk Masyarakat di NTT 

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar memberikan pemahaman kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Paten. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong masyarakat indonesia khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terus berkreasi dan berinovasi. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi yang tidak melulu tentang teknologi yang advance. Paten juga dapat melindungi inovasi teknologi yang sederhana. 

“Gunanya untuk pelindungan paten adalah agar tidak ada orang lain yang mudah menjiplak dan tentunya menghindari kerugian ekonomi akibat penjiplakan tersebut,” ungkap Dede dalam wawancara khusus di Radio Suara Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dede juga menjelaskan pelindungan paten sederhana biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang agar dapat memacu kreatifitas dan mendorong masyarakatnya untuk berinovasi. Dede juga berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan paten sederhana, inventor harus melakukan reset atas kebutuhan pasar.

“Yang pasti harus melakukan reset dulu, harus mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijual,” jelas Dede. 

Pada kesempatan yang sama Dede juga memberikan kiat-kiat agar permohonan paten dapat diterima. Dede menjelaskan bahwa saat mendaftarkan paten, pemohon harus memiliki langkah inventif, yaitu mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.  

“Harus inovasi baru, harus memiliki langkah inventif, harus bisa diproduksi oleh industri, harus memiliki nilai komersial, dan harus mengetahui kebutuhan masyarakat serta memahami administrasi tata cara permohonan paten,” kata Dede. 

Saat ini, DJKI telah memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan KI salah satunya permohonan paten yang sudah dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat mendaftarkan patennya kapan saja dan dari mana saja. Adapun informasinya dapat dilihat pada laman situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. 

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Dede berharap agar masyarakat NTT tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam potensial, tetapi juga tetap kreatif dalam berinovasi untuk meningkatkan perekonomiannya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Rabu, 23 April 2025

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

Hari Ketiga Lokakarya International, DJKI dan Bareskrim POLRI Soroti Peran Aktif Pemilik KI

Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya