DJKI Berikan Pemahaman Paten Untuk Masyarakat di NTT 

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar memberikan pemahaman kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Paten. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong masyarakat indonesia khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terus berkreasi dan berinovasi. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi yang tidak melulu tentang teknologi yang advance. Paten juga dapat melindungi inovasi teknologi yang sederhana. 

“Gunanya untuk pelindungan paten adalah agar tidak ada orang lain yang mudah menjiplak dan tentunya menghindari kerugian ekonomi akibat penjiplakan tersebut,” ungkap Dede dalam wawancara khusus di Radio Suara Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dede juga menjelaskan pelindungan paten sederhana biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang agar dapat memacu kreatifitas dan mendorong masyarakatnya untuk berinovasi. Dede juga berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan paten sederhana, inventor harus melakukan reset atas kebutuhan pasar.

“Yang pasti harus melakukan reset dulu, harus mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijual,” jelas Dede. 

Pada kesempatan yang sama Dede juga memberikan kiat-kiat agar permohonan paten dapat diterima. Dede menjelaskan bahwa saat mendaftarkan paten, pemohon harus memiliki langkah inventif, yaitu mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.  

“Harus inovasi baru, harus memiliki langkah inventif, harus bisa diproduksi oleh industri, harus memiliki nilai komersial, dan harus mengetahui kebutuhan masyarakat serta memahami administrasi tata cara permohonan paten,” kata Dede. 

Saat ini, DJKI telah memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan KI salah satunya permohonan paten yang sudah dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat mendaftarkan patennya kapan saja dan dari mana saja. Adapun informasinya dapat dilihat pada laman situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. 

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Dede berharap agar masyarakat NTT tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam potensial, tetapi juga tetap kreatif dalam berinovasi untuk meningkatkan perekonomiannya.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya