DJKI Berikan Pemahaman Paten Untuk Masyarakat di NTT 

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar memberikan pemahaman kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Paten. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong masyarakat indonesia khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terus berkreasi dan berinovasi. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi yang tidak melulu tentang teknologi yang advance. Paten juga dapat melindungi inovasi teknologi yang sederhana. 

“Gunanya untuk pelindungan paten adalah agar tidak ada orang lain yang mudah menjiplak dan tentunya menghindari kerugian ekonomi akibat penjiplakan tersebut,” ungkap Dede dalam wawancara khusus di Radio Suara Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dede juga menjelaskan pelindungan paten sederhana biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang agar dapat memacu kreatifitas dan mendorong masyarakatnya untuk berinovasi. Dede juga berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan paten sederhana, inventor harus melakukan reset atas kebutuhan pasar.

“Yang pasti harus melakukan reset dulu, harus mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijual,” jelas Dede. 

Pada kesempatan yang sama Dede juga memberikan kiat-kiat agar permohonan paten dapat diterima. Dede menjelaskan bahwa saat mendaftarkan paten, pemohon harus memiliki langkah inventif, yaitu mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.  

“Harus inovasi baru, harus memiliki langkah inventif, harus bisa diproduksi oleh industri, harus memiliki nilai komersial, dan harus mengetahui kebutuhan masyarakat serta memahami administrasi tata cara permohonan paten,” kata Dede. 

Saat ini, DJKI telah memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan KI salah satunya permohonan paten yang sudah dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat mendaftarkan patennya kapan saja dan dari mana saja. Adapun informasinya dapat dilihat pada laman situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. 

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Dede berharap agar masyarakat NTT tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam potensial, tetapi juga tetap kreatif dalam berinovasi untuk meningkatkan perekonomiannya.


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya