Hari Ketiga Lokakarya International, DJKI dan Bareskrim POLRI Soroti Peran Aktif Pemilik KI

Jakarta — Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI. 

Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Andri Ilyas, menekankan bahwa mekanisme penanganan perkara KI saat ini mengandalkan pengaduan dari pemilik KI. Oleh sebab itu, keterlibatan aparat penegak hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemilik KI untuk aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Andri pada Rabu, 23 April 2025 di The Westin Jakarta.

“Penanganan kejahatan KI juga harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini turut dipaparkan data situasi kejahatan KI di Indonesia. Selama 2019 hingga 2024, kasus pelanggaran merek tercatat paling tinggi, disusul pelanggaran hak cipta. Sementara itu, kasus terkait desain industri, paten, dan rahasia dagang masih tergolong rendah.

“Modus yang sering kami temui meliputi pemalsuan merek terkenal, peniruan teknologi, dan pengemasan ulang dengan label asli,” ujar Andri. 

Sebelumnya, Kenneth Wright, pakar penegakan KI dari Denmark, juga menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.

“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.

Sementara itu, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menerima berbagai jenis pelanggaran KI termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi. 

“Sebagai langkah strategis, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI) untuk mencegah kasus pemalsuan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujar Irni Yuslianti, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral DJKI, menindaklanjuti keberhasilan yang telah dicapai oleh DKPTO.

Selain itu, Lokakarya ini menjadi tanda penegasan komitmen para pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pelindungan KI yang responsif dan terintegrasi guna mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif. (mkh/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Rabu, 23 April 2025

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya