Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan fasilitas layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) gratis dalam rangka Merek Festival 2023 yang bertema Cinta Lokal, Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia pada 23 s.d. 25 Oktober 2023 di Lapangan Merah, Kemenkumham.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung beserta asistensi dalam pencatatan ciptaan, pendaftaran merek, desain industri dan paten sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan permohonan KI.
Resti, salah satu pengunjung Merek Festival 2023 yang juga merupakan wirausaha dan telah memiliki berbagai merek di bidang kosmetik, peralatan rumah tangga serta lini pakaian mengatakan bahwa dirinya senang dengan hadirnya Merek Festival 2023, khususnya dengan hadirnya booth layanan konsultasi KI ini.
“Saya sudah memiliki dua merek terdaftar dan saat ini satu lagi masih proses. Saya sadar bahwa mendaftarkan merek itu penting agar kreativitas dan segala pemikiran yang telah kita curahkan tidak dicuri oleh orang lain,” kata Resti.
Resti meyakini bahwa nantinya kerugian yang akan didapatkan pelaku usaha jika tidak mendaftarkan merek sangatlah besar. Oleh karena itu, ia akan mengusahakan dan terus memantau perkembangan pendaftaran merek yang sedang diajukan permohonan pendaftarannya ke DJKI.
“Saat ini mendaftarkan merek itu sudah online dan mudah, yang terpenting kita penuhi persyaratannya dan sabar menunggu untuk merek tersebut diperiksa lalu keluar sertifikatnya, tenang deh merek terlindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” katanya.
Resti mengatakan bahwa dirinya merasa puas dengan adanya layanan konsultasi ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kemudahan untuk bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan pemeriksa merek dari DJKI.
“Dengan melakukan konsultasi seperti ini, membuat segala informasi yang ada lebih jelas baik itu terkait pendaftaran merek baru maupun pasca pendaftaran merek,” terang Resti.
Pada kesempatan yang sama, Rizki Mardiyah selaku Pemeriksa Merek Pertama mengatakan bahwa agar permohonan merek dapat diterima, pastikan bahwa merek tersebut memiliki sifat yang unik dan berbeda dari yang lain.
“Cara untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah didaftarkan atau belum adalah dengan melihat di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dari sana kita bisa pastikan kalau merek yang hendak kita daftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada,” pungkas Rizki.
Sebagai informasi, DJKI juga menyediakan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan gratis kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kuota terbatas yang akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024