DJKI Akan Selaraskan Sistem Pendaftaran Desain Industri dengan ASEAN

Jakarta - Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri. 

Merespon hal tersebut, World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan kajian yang diajukan oleh ASEAN guna mendukung tercapainya harmonisasi sistem kekayaan intelektual di wilayah ASEAN, termasuk desain industri, hal ini sesuai dengan ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan 2016 – 2025 (AIRAP 2016-2025).

"Terdapat 16 rekomendasi pada harmonisasi persyaratan formalitas pendaftaran desain industri terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kantor Kekayaan Intelektual di wilayah ASEAN, termasuk DJKI," jelas ahli di bidang Desain Industri dari WIPO, Jessamyn Honculada pada kunjungannya di Kantor DJKI, Rabu, 20 September 2023.

Enam belas rekomendasi yang dijelaskan oleh Jessamyn, terdiri dari mekanisme pendaftaran, biaya, komunikasi/information sharing, penunjukan perwakilan, pemohon, informasi pemohon, alamat/notifikasi, pengungkapan sebelumnya/prior disclosure, klaim prioritas/priority claim, beberapa desain/bagian, penangguhan publikasi, persyaratan untuk mendapatkan filing date, koreksi kekurangan, tampilan desain, detail publikasi dari desain terdaftar, dan masa pelindungan.

Jessamyn melanjutkan, diketahui beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh DJKI.

"Website DJKI harus segera ada bahasa inggris supaya lebih menarik investor asing melalui pemahaman akan aturan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia," terangnya.

Selanjutnya adalah pemisahan persyaratan untuk mendapatkan filing date dan persyaratan untuk mendaftarkan desain industri. Filing date sangat penting karena di situlah dimulai pelindungan desain industri.

Jessamyn menyampaikan empat syarat untuk bisa mendapatkan filing date, yaitu permohonan pendaftaran, nama dan alamat pemohon, desain yang akan diajukan pelindungannya, dan pembayaran. 

Disarankan juga bahwa pengajuan filing date dapat dilakukan oleh pemohon selain warga negara Indonesia (non-WNI), baik yang tinggal di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kelengkapan dokumen untuk proses pendaftaran desain industri, yang terdiri dari antara lain, surat kuasa, dan surat kepemilikan desain.

Proses lanjutan ini dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual di negara tujuan, dalam hal ini Indonesia. Jessamyn juga menyampaikan untuk aplikasi, sebaiknya dibuat dwi bahasa, yaitu dengan menambah bahasa inggris.

Menanggapi hasil kajian yang disampaikan WIPO, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa DJKI akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

"DJKI terbuka atas masukan yang diberikan, terutama dalam mendukung pelindungan desain industri yang lebih baik. Kami akan pelajari dan lakukan diskusi internal terlebih dahulu," pungkasnya. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya