Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tema “Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM Jagoan” yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 Agustus 2023 di Rattan Inn Hotel.
Kegiatan ini merupakan diseminasi dan promosi KI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang memiliki potensi besar dibidang KI tetapi belum terlindungi secara maksimal. Tentunya kegiatan ini bertujuan sebagai stimulus agar potensi KI tersebut bisa segera terdaftar maupun tercatatkan.
Dengan kekuatan 64 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Potensi UMKM bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar. Pelaku UMKM harus menyiapkan aspek penting yaitu pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena apabila produk usaha sudah terdaftar KI-nya, maka penjualan juga akan lebih mudah dan aman karena tidak ada yang bisa menduplikasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
“Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran KI penting sekali untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” lanjutnya.
Lastami juga mengatakan bahwa DJKI telah memberikan dukungan kepada UMKM dalam melindungi KI, misalnya pada merek. Dengan hanya Rp. 500.000 pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya dan mendapatkan pelindungan selama 10 tahun.
Adapun program DJKI untuk UMKM kedepan adalah dengan melakukan peningkatan pemahaman pemanfaatan KI, peningkatan skala perusahaan dengan cara mendorong inventor dan Industri/UMKM skala ekspor untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional.
Tidak hanya itu, DJKI juga akan memberikan pelindungan hukum yang dimulai dengan pendaftaran KI dan advokasi saat terjadi pelanggaran KI.
Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali juga mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas mereka harus diberikan pelindungan agar sektor usaha dapat terus tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan KI.
Oleh karena itu, Faisol berharap kegiatan ini dapat menjadi satu langkah maju dalam mendorong terwujudnya suatu sistem kewirausahaan berbasis KI khususnya di Kalimantan Selatan. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025