Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengharapkan masukan dari masyarakat, utamanya dari kreator terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Masukan ini menurutnya sangat penting untuk mengatur mekanisme pelindungan dan penindakan pelanggaran karya cipta seni, sastra, dan sains di era digital.
“Saya ingin pembuat karya yang digunakan orang banyak itu merasakan dampak dari karya yang mereka dapatkan,” ujar Anggoro di Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel Bidakara Jakarta, 22 November 2022.
Anggoro berharap dengan revisi tersebut para kreator merasa lebih terlindungi dan nyaman mengeksplorasi potensi dari karyanya. Sebab pada era internet ini, pencurian ide baik di aplikasi streaming dan lokapasar banyak terjadi.
“Kami sebagai pembuat peraturan mohon masukan dan diskusi untuk pengaturan karya cipta yang masuk ke dunia digital dalam rangka komersialisasi,” lanjutnya.
Dalam diskusi ini dibahas tentang Non Fungible Token atau NFT yang merupakan salah satu transformasi pelindungan hak cipta di era digital. NFT merupakan aset digital yang dapat mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Transaksinya akan tercatat di dalam sebuah data di blockchain. Data tersebut berisi informasi tentang pencipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT.
Oleh karena itu, IGP Rahman Desyanta selaku CEO & Co-Founder Baliola memberikan edukasi mengenai NFT dan cara kerjanya serta bagaimana penerapannya dalam pengembangan seni rupa maupun seni musik kepada para seniman di Bali.
“Tahun 2021, 567 seniman sudah diedukasi serta 167 seniman telah terdaftar di Baliola, dan mereka juga rutin memasukan karya mereka untuk terlindungi,” kata Anta.
Lebih lanjut, Anta mengatakan bahwa NFT adalah hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat dibuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut serta hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.
Adapun NFT dalam pembuktian karya tercatat di jaringan blockchain juga tidak dapat diedit dan dihapus. Karya cipta berbentuk Smart Contract yang dibungkus dalam bentuk sebuah token digital yang siapapun dapat membeli atau memiliki. Mereka yang memilikinya harus tunduk dengan isi smart contract di dalamnya.
Di sisi lain, Maswaditya sebagai animator mengatakan bahwa dalam berkarya itu sebenarnya tidak ada hal yang baru. Hasil modifikasi dari karya yang sudah ada sebelumnyalah yang akan melahirkan karya baru.
“Di era digital ini masih terdapat masalah dari karya cipta digital, di antaranya adalah tidak sedikit seniman, termasuk desainer, yang menggunakan pola amatir atau tiruan yang kurang modifikasinya dalam berkarya,” tutur Maswaditya.
Berdasarkan hal tersebut, pentingnya pemahaman dan kesadaran akan pelindungan hak cipta diperlukan agar para seniman dapat merasa aman dan nyaman untuk berkarya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan manfaat ekonomi. (ver/kad)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024