Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengharapkan masukan dari masyarakat, utamanya dari kreator terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Masukan ini menurutnya sangat penting untuk mengatur mekanisme pelindungan dan penindakan pelanggaran karya cipta seni, sastra, dan sains di era digital. 

“Saya ingin pembuat karya yang digunakan orang banyak itu merasakan dampak dari karya yang mereka dapatkan,” ujar Anggoro di Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel Bidakara Jakarta, 22 November 2022.

Anggoro berharap dengan revisi tersebut para kreator merasa lebih terlindungi dan nyaman mengeksplorasi potensi dari karyanya. Sebab pada era internet ini, pencurian ide baik di aplikasi streaming dan lokapasar banyak terjadi.

“Kami sebagai pembuat peraturan mohon masukan dan diskusi untuk pengaturan karya cipta yang masuk ke dunia digital dalam rangka komersialisasi,” lanjutnya.

Dalam diskusi ini dibahas tentang Non Fungible Token atau NFT yang merupakan salah satu transformasi pelindungan hak cipta di era digital. NFT merupakan aset digital yang dapat mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Transaksinya akan tercatat di dalam sebuah data di blockchain. Data tersebut berisi informasi tentang pencipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT. 

Oleh karena itu, IGP Rahman Desyanta selaku CEO & Co-Founder Baliola memberikan edukasi mengenai NFT dan cara kerjanya serta bagaimana penerapannya dalam pengembangan seni rupa maupun seni musik kepada para seniman di Bali. 

“Tahun 2021, 567 seniman sudah diedukasi serta 167 seniman telah terdaftar di Baliola, dan mereka juga rutin memasukan karya mereka untuk terlindungi,” kata Anta. 

Lebih lanjut, Anta mengatakan bahwa NFT adalah hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat dibuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut serta hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.

Adapun NFT dalam pembuktian karya tercatat di jaringan blockchain juga tidak dapat diedit dan dihapus. Karya cipta berbentuk Smart Contract yang dibungkus dalam bentuk sebuah token digital yang siapapun dapat membeli atau memiliki. Mereka yang memilikinya harus tunduk dengan isi smart contract di dalamnya. 

Di sisi lain, Maswaditya sebagai animator mengatakan bahwa dalam berkarya itu sebenarnya tidak ada hal yang baru. Hasil modifikasi dari karya yang sudah ada sebelumnyalah yang akan melahirkan karya baru.  

“Di era digital ini masih terdapat masalah dari karya cipta digital, di antaranya adalah tidak sedikit seniman, termasuk desainer, yang menggunakan pola amatir atau tiruan yang kurang modifikasinya dalam berkarya,” tutur Maswaditya. 

Berdasarkan hal tersebut, pentingnya pemahaman dan kesadaran akan pelindungan hak cipta diperlukan agar para seniman dapat merasa aman dan nyaman untuk berkarya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan manfaat ekonomi. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya