Jakarta – Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga.
Desain jersey tidak lagi dipandang sekadar sebagai elemen estetika, tetapi telah berkembang menjadi identitas visual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi pelindungan hukum. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan jersey custom di berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, institusi pendidikan, hingga kelompok penggiat hobi.
“Jersey kini tidak hanya digunakan sebagai seragam, tetapi juga sebagai media ekspresi yang mencerminkan karakter dan identitas penggunanya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha di sektor industri kreatif untuk terus menghadirkan desain yang unik dan menarik sehingga pelindungan produk original menjadi penting,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, 15 April 2026 di Jakarta Selatan.
Menurut Hermansyah, di tengah tingginya permintaan dan kreativitas tersebut, muncul fenomena kemiripan desain jersey di pasar domestik, khususnya pada produk-produk custom yang banyak diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Sejumlah desain memiliki kesamaan dalam pola, komposisi warna, maupun konsep visual yang serupa, baik akibat penggunaan template yang sama maupun adaptasi dari desain yang telah populer sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa eksplorasi desain yang orisinal masih menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sisi lain, kemiripan desain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyangkut hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks tersebut, pelindungan desain industri menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa desain pada produk seperti jersey memiliki potensi untuk dilindungi melalui skema desain industri.
“Sepanjang desain tersebut memiliki unsur kebaruan dan tidak memiliki persamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka dapat didaftarkan untuk memperoleh hak eksklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan desain industri sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang menjadikan desain sebagai keunggulan kompetitif. Dengan adanya pelindungan hukum, pemilik desain memiliki kepastian dalam menggunakan karyanya sekaligus dapat meminimalisir risiko peniruan oleh pihak lain.
Selain itu, desain yang terlindungi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Desain yang orisinal dan terdaftar mencerminkan profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, perlindungan tersebut dapat berpotensi membuka peluang kerja sama bisnis dan memperkuat posisi produk di pasar.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa proses kreatif tidak hanya berfokus pada mengikuti tren, tetapi juga pada upaya menghasilkan desain yang memiliki karakter dan kebaruan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu bersaing secara visual, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pun terus mendorong pelaku usaha, desainer, dan industri kreatif untuk lebih aktif mendaftarkan desainnya, termasuk pada produk jersey yang kini semakin berkembang. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan desain industri, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025