Bali - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Putaran ke-12 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP). Perundingan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai klausul-klausul yang akan tertuang dalam perjanjian.
"Secara garis besar, IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat tentang kekayaan intelektual," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada pertemuan di Bali, Kamis, 19 Januari 2023.
Untuk itu, keikutsertaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada perundingan ini adalah untuk membahas bab (chapter) yang membidangi kekayaan intelektual (KI).
"Bab tentang KI yang menjadi pokok pembahasan dimaksudkan untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa," jelas Lastami.
Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi poin-poin penting yang dibahas dalam forum perundingan ini.
Pertama, perundingan membahas mengenai persamaan pada sistem hukum KI yang ada di Indonesia dan Uni Eropa sehingga dapat terlihat kesesuaian dalam sistem KI yang diterapkan pada masing-masing negara.
Kedua, perundingan juga membahas mengenai perbedaan hukum mengenai KI yang diterapkan di Indonesia dan Uni Eropa.
"Perbedaan ini membuat perlu dilakukan negosiasi. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak ada klausul perjanjian yang menjadi beban bagi Indonesia. Misalnya klausul yang mengharuskan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah," lanjutnya.
Lastami mencontohkan, salah satunya adalah klausul pelindungan merek atas aroma yang diminta oleh Uni Eropa sedangkan pada Undang-Undang tentang Merek belum mengatur merek nontradisional seperti aroma.
"Artinya kita tidak memasukkan hal tersebut dalam klausul karena peraturan kita tidak mengatur soal aroma," jelas Lastami.
Ketiga, klausul-klausul yang ada pada perjanjian harus dapat dilaksanakan bagi para pegiat bisnis baik dari Indonesia maupun Uni Eropa.
Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan simbiosis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mendukung kemajuan ekonomi di berbagai sektor.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025