Bali - Sejumlah Delegasi Indonesia, salah satunya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working (FTA) Intellectual Property Chapter yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 Desember 2023. Perundingan yang diselenggarakan di The Anvaya Beach Resort Bali kali ini merupakan perundingan putaran ke-3.
Perundingan Putaran Ketiga IEAEU-FTA membahas sepuluh isu runding di mana salah satunya adalah terkait kekayaan intelektual. Adapun perundingan I-EAEU FTA merupakan salah satu upaya Indonesia dalam memperluas pasar nontradisional, terutama di bidang kekayaan intelektual (KI).
“Kawasan Eurasia merupakan kawasan dengan perekonomian yang kuat dan potensi pasar yang besar. Oleh karena itu, kita dijadikan salah satu working group untuk membahas kepentingan pelindungan KI baik di negara kita (Indonesia) maupun di negara anggota EAEU,” ujar Marchienda Werdany dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi DJKI yang juga merupakan Co-Lead Perundingan Indonesia EAEU-FTA pada 13 Desember 2023.
“Sebenarnya pembahasan sudah mencapai 50% kesepakatan dari keseluruhan. Namun, masih ada beberapa isu pending yang akan dibahas pada perundingan ke-3 ini salah satunya terkait usulan Indonesia tentang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional serta ada beberapa pasal yang diajukan EAEU untuk selanjutnya akan disepakati bersama,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, perundingan ke-3 ini juga akan melanjutkan pembahasan mengenai beberapa pasal yang masih perlu dibahas antara lain tentang Hak Cipta dan hak terkait; Merek; Indikasi Geografis dan Indikasi Asal; langkah-langkah pelindungan teknologi dan informasi pengelolaan hak KI; Paten; serta transparansi informasi dan peraturan KI yang ada untuk publik.
Pada pertemuan ini turut hadir Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Johni Martha selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Ia menyampaikan bahwa perundingan dagang Indonesia dengan Persatuan Ekonomi Eurasia merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia untuk memperluas akses pasar nontradisional.
“Kami harap IEAEU-FTA akan membuka era baru kemitraan antara Indonesia dan negara-negara Persatuan Ekonomi Eurasia, serta menjadi pintu masuk ke wilayah Eropa Timur dan Tengah yang memiliki potensi pasar besar,” ungkap Johni.
“Kami yakin dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan bersama dan fleksibilitas, Indonesia dan EAEU dapat menyelesaikan perundingan ini sesuai target yaitu pada 2024,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Perundingan IEAEU-FTA diluncurkan secara resmi pada pada 5 Desember 2022 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Eurasian Economic Commission Andrey Slepnev. Kedua belah pihak menargetkan tahap perundingan selesai dalam dua tahun.
EAEU terdiri atas lima negara, yaitu Armenia, Belarus, Federasi Rusia, Kazakhstan, dan Kyrgystan. Total perdagangan Indonesia dan EAEU mencapai USD 4,35 miliar pada 2022, atau meningkat 30,66 persen dibanding 2021 yang nilainya mencapai USD 3,33 miliar. Ekspor Indonesia ke EAEU tercatat sebesar USD 1,50 miliar, sementara impor Indonesia dari EAEU tercatat sebesar USD 2,86 miliar.
Produk ekspor utama Indonesia ke EAEU pada 2022 adalah minyak sawit, kopra, perangkat televisi, bagian mesin, karet alam, dan kopi. Di sisi lain, komoditas impor utama Indonesia dari EAEU adalah pupuk, produk setengah jadi besi baja bukan paduan, batu bara, dan paduan fero. (Ver/Dit)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025