Bangkok - Seiring dengan kemajuan teknologi dan perdagangan internasional, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) semakin marak terjadi dan hal tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pencipta dan pemilik KI, seperti hilangnya keuntungan ekonomi, kerusakan reputasi, dan terhambatnya inovasi. Permasalahan Ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga lintas negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri terus berkomitmen dalam penegakan hukum KI demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Homeland Security Investigation (HSI) sebagai wujud komitmen dalam memberantas pelanggaran KI.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran KI, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Oleh sebab itu, melalui surat yang dikirim oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat, DJKI berkesempatan mengikuti pelatihan Intellectual Property Rights (IPR): Session 9 yang diselenggarakan oleh International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok, pada tanggal 19-23 Agustus 2024.
ILEA merupakan program yang bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam memerangi pelanggaran KI. ILEA juga mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antar lembaga penegak hukum, serta pengembangan kapasitas penegak hukum KI di berbagai negara. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum KI dalam skala global.
Peserta dari masing-masing perwakilan negara berkesempatan untuk membagikan studi kasus yang telah ditangani. Perwakilan Indonesia menyampaikan kasus tentang PPNS KI yang bekerjasama dengan Interpol, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Korea dalam menangani pelanggaran kasus Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea.
Indonesia juga mendapat kesempatan sebagai perwakilan untuk Closing Statement mewakili seluruh peserta untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikuti pelatihan.
“Selama lima hari pelatihan ini, kami telah belajar dan bertukar pengalaman berharga mengenai penegakan hukum KI dari berbagai negara. Kami menyadari bahwa pelanggaran KI merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama lintas negara dan penguatan kapasitas penegak hukum,” ujar Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Kerja Penindakan DJKI.
“Kami berharap, melalui pelatihan ini, kita semua dapat terus bersinergi dan berinovasi dalam upaya memberantas pelanggaran KI. Semoga apa yang kita pelajari di sini dapat memberikan manfaat besar bagi upaya penegakan hukum KI di masing-masing negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama lima hari dengan pengajar dari HSI dengan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari negara beberapa negara, antara lain Indonesia, Thailand, Kamboja, Jepang, FIliphina, dan Laos. Indonesia mengirim 6 orang delegasi yang terdiri dari 5 orang dari DJKI dan 1 orang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024