Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Delegasi Indonesia Temui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa Swiss

Jenewa, Swiss - Untuk pertama kalinya Indonesia akan hadir dalam keikutsertaan pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 31 Agustus sampai 2 September 2022.

Sebelum menghadiri pertemuan di WIPO esok hari, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo melakukan kunjungan kerja dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.

Dalam kunjungannya, delegasi Indonesia disambut hangat oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh PTRI Jenewa, Febrian A Ruddyad. Dihadapan Dubes PTRI, Anom Wibowo selaku pimpinan delegasi Indonesia menyampaikan perkembangan penegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Dikatakan bahwa saat ini Indonesia mempunyai satuan tugas (Satgas) penanganan pelanggaran KI yang beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

“Pembentukan Satgas tersebut dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi. Tujuannya agar dapat memberikan citra yang positif dalam penegakan hukum KI dimata internasional,” kata Anom di Kantor PTRI Jenewa, Swiss, Selasa, 30 Agustus 2022 waktu setempat.

Anom juga mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam ACE meeting menjadi sangat penting karena Indonesia akan mendapatkan informasi dan pengetahuan terkini terkait tindak pidana KI, khususnya mengenai pelanggaran KI yang terjadi melalui internet di negara-negara anggota WIPO.

“Sekaligus ini menjadi ajang diplomasi untuk mendapatkan bantuan teknis pelatihan penegakan hukum melalui Side Meeting dengan negara anggota WIPO,” ucapnya.



Menanggapi hal tersebut, Febrian A Ruddyad menyatakan dukungannya kepada delegasi Indonesia yang telah berusaha membentuk Satgas penanggulangan pelanggaran KI dan kesediaan menghadiri undangan WIPO pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan KI.

“Untuk melakukan penegakan hukum KI yang efektif di Indonesia, saran saya harus terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dan perlu dilakukan terobosan dengan membuat SKB (surat kesepakatan bersama),” ujar Febrian.

Menurutnya, adanya SKB ini akan memperkuat komitmen antar kementerian lembaga penegak hukum KI tersebut, sekalipun setiap institusinya memiliki kewenangan penegakan yang berbeda-beda.

“Hal ini seringkali masih menjadi sorotan negara asing melihat penegakan hukum KI di Indonesia, dan ini sebagai upaya meningkatkan citra yang positif dalam penanganan pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Febrian.

Diketahui, penanganan pelanggaran KI di Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik konsumen maupun produsen agar terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran produk ilegal.

Selain itu, tindakan tegas dalam menangani pelanggaran KI di Indonesia merupakan bukti komitmen pemerintah yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya