Jakarta – Dalam rangka memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Seminar Penguatan Konsultan Kekayaan Intelektual: Isu-isu Kekayaan Intelektual yang dihadiri oleh para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dari seluruh Indonesia.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi dan teknologi yang dihasilkan dari kekayaan intelektual menjadi kunci bagi negara-negara maju. Indonesia, melalui pengembangan ekosistem KI diharapkan mampu mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Sistem kekayaan intelektual di Indonesia juga terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan global. DJKI telah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional seperti Patent Cooperation Treaty, Marrakesh Treaty, dan Beijing Treaty untuk memastikan Indonesia dapat bersaing secara global.
“Pada tahun 2023 terjadi peningkatan dalam jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia. Permohonan merek mencapai 13.118 pada tahun 2023, naik dari 11.696 pada 2022. Demikian pula, permohonan paten juga meningkat dari 5.463 menjadi 5.961,” tutur Yasmon.
Yasmon menjelaskan bahwa peningkatan permohonan KI tidak terlepas dari peran Konsultan KI yang saat ini berjumlah 1.059 di seluruh Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi peran Konsultan KI dan berharap dapat menjadi mitra strategis DJKI dalam memperkuat sistem HKI nasional, “ terang Yasmon.
Dalam upaya memperkuat kualitas Konsultan KI, DJKI telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Majelis ini berfungsi mengawasi dan membina para konsultan, serta memastikan mereka mengikuti pelatihan lanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan, Pengawasan, dan Fasilitasi Konsultan KI Erni Trisnawaty, menyampaikan bahwa pelatihan lanjutan bagi Konsultan KI sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan pemahaman mereka terkait perkembangan terbaru dalam sistem HKI.
“Konsultan KI salah satu mitra potensial saat ini berjumlah 1059 konsultan KI aktif, tentu memerlukan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan peran Konsultan KI dalam membantu individu dan perusahaan melindungi aset-aset berharga mereka dalam memperoleh pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, “ ucap Erny Trisniawaty.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para konsultan mengenai isu-isu kekayaan intelektual terkini dan membantu mereka dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mendorong pelindungan KI yang lebih luas di Indonesia.
Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Senin, 12 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 12 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025