Awas, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

Awas, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

Sebagai penanda dan pembeda, merek membawa reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk barang/jasa. Pengusaha yang telah memupuk kekayaan intelektual merek ini tentunya telah berupaya untuk membangun citra dan loyalitas konsumen mereka dengan investasi dan waktu yang tidak sedikit.

Kendati demikian, pelindungan merek bersifat teritorial atau per wilayah. Produk yang sudah dilindungi atau terdaftar di Indonesia, tidak mendapatkan pelindungan yang sama di negara lain. Begitu sebaliknya untuk merek luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia juga bisa digunakan di Tanah Air jika belum didaftarkan pemiliknya. Lalu, bagaimana jika merek yang digunakan itu ternyata dianggap masyarakat terkenal?

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, merek yang dianggap terkenal tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang di Indonesia. Menurut Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.

“Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur. Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” terang Kurniaman pada 31 Januari 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.

Dengan bukti di atas, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan pelindungan. Jika terbukti, pihak yang mendaftarkan merek terkenal tersebut akan menderita kerugian dan waktu yang telah ditempuh untuk mendapatkan merek tersebut.

Di Indonesia, bukti di atas perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.

“Sebelumnya, pembuktian apakah merek ini terkenal atau tidak sebetulnya bukan di DJKI. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemilik merek terkenal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kurniaman menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus merek terkenal yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia. Ini karena DJKI telah bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia sehingga telah terjadi pertukaran data.

Sebagai informasi, sistem pendaftaran merek di Indonesia memungkinkan pemilik merek luar negeri untuk mendaftarkan mereknya di Tanah Air langsung dari negara asalnya melalui Madrid Protocol. Pemilik merek Indonesia juga bisa menggunakan protokol ini apabila ingin mendaftarkan mereknya ke beberapa negara sekaligus dengan lebih transparan dan biaya lebih efisien.

Meskipun pendaftaran Madrid Protocol melalui biro internasional, perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif sama dengan permohonan merek nasional.

“Pemeriksaan merek internasional di DJKI, Indonesia memiliki jangka waktu maksimal 18 bulan yang berdasarkan pada hukum nasional Indonesia yaitu UU Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Kurniaman.

Pendaftaran merek nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol bisa dilakukan melalui merek.dgip.go.id. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya