Antusiasme Masyarakat Lampung Menyambut Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual

Lampung - Fitri Juarti, pemilik usaha kuliner bernama Dapur ARG sambut baik hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Universitas Bandar Lampung pada Rabu, 20 Juli 2022. 


Fitri mengatakan bahwa dirinya senang akan hadirnya MIC di Lampung karena ia dapat berkonsultasi secara langsung dengan pakar kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“MIC ini mempersingkat waktu, langsung bisa bertanya apa yang tidak saya pahami. Tadi saya langsung daftarkan akunnya secara online dan dipandu langsung. Jelas sekali proses pendaftaran mereknya,” katanya. 

Selain prosesnya yang mudah dan penjelasan yang rinci, ia juga merasa puas karena adanya keringanan biaya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yaitu hanya sebesar Rp 500.000 untuk jangka waktu pelindungan 10 (sepuluh) tahun. 

Pada kesempatan yang sama, Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Madya mengatakan bahwa hadirnya MIC di Lampung merupakan upaya jemput bola dan dengan hadirnya MIC diharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sehingga mampu meningkatkan ekonomi nasional. 

“Saat memberikan layanan konsultasi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat Lampung akan KI masih kurang, jadi saat memberikan layanan kami juga memberikan pemahaman dan penjelasan serta membantu mereka dalam melakukan penelusuran merek,” ujar Nuraina. 

Menurut Nuraina penelusuran merek amat penting dilakukan sebelum mendaftarkan mereknya karena dengan melakukan penelusuran, pemohon dapat mengetahui apakah merek yang hendak didaftarkan sudah digunakan oleh orang lain. Adapun penelusuran mereknya dapat dilakukan secara online di laman resmi DJKI yaitu www.pdki-indonesia.dgip.go.id.

Selain melakukan penelusuran terlebih dahulu, Nuraina juga mengatakan bahwa pemohon perlu mengetahui klasifikasi kelas merek yang didaftarkan sehingga pada saat mengajukan permohonan tidak terjadi penolakan karena kelas yang tidak sesuai. 

Pada kesempatan yang sama, Bakasia Helaudho selaku Pemeriksa Merek Muda juga menambahkan bahwa label merek yang diajukan permohonannya harus sesuai tidak perlu ditambahkan hal-hal yang bukan dari pokoknya seperti media sosial, komposisi, logo halal dan lain sebagainya. 


“Selain itu juga, pemohon juga bisa lebih proaktif dalam mencari tahu informasi tentang merek yang hendak ia daftarkan dan tata caranya salah satunya dengan ikut kegiatan seperti MIC ini dan webinar-webinar yang diselenggarakan oleh DJKI,” pungkas Edo. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya