Ajukan Permohonan Indikasi Geografis, DJKI Terima Audiensi dari Pemerintah Pakistan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari pemerintah Pakistan yang diwakili oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Ameer Khurram Rathore dan perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Investasi Pakistan Muhammad Naseem Rashed di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Delegasi ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua serta Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.

Agenda audiensi ini bertujuan untuk membahas tentang Beras Basmati yang telah didaftarkan oleh pemerintah India dan niat pemerintah Pakistan yang juga ingin mengajukan permohonan IG terhadap Beras Basmati. 

Sebelumnya, Permohonan IG Beras Basmati sendiri telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai IG oleh Pemerintah India ke Direktorat Merek dan IG sejak tanggal 1 Februari 2022. 

Hal tersebut disayangkan oleh Ameer karena menurutnya Beras Basmati sebenarnya berasal dari Pakistan. Selain itu, Pakistan juga merupakan produsen terbesar Beras Basmati di dunia, baik dalam hal kuantitas maupun luas wilayahnya.

"Perlu kami sampaikan, jika Pemerintah Pakistan berniat mendaftarkan Beras Basmati sebagai IG miliknya, beras tersebut harus memiliki ciri atau inovasi yang berbeda dengan Beras Basmati India yang sudah terdaftar," jelas Min.

Kemudian, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dilakukan karena di Indonesia juga terdapat produk yang sama, tetapi dari daerah yang berbeda. Contohnya seperti Kopi Arabika Gayo yang dihasilkan di 3 wilayah administrasi kabupaten yang berbeda, namun menghasilkan karakteristik kopi yang sama.

“Kami dari Kedutaan Besar Pakistan mempunyai dua kemungkinan terkait hal ini. Yang pertama, kami akan menempuh jalur hukum atau kami akan mendaftarkan Beras Basmati dengan nama yang berbeda dengan yang telah didaftarkan India, yaitu dengan nama Beras Basmati Pakistan,” ujar Ameer. 

“Kedepannya, kami akan menginformasikan kembali kepada DJKI mengenai langkah yang akan kami pilih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (CRZ/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya