Ajukan Permohonan Indikasi Geografis, DJKI Terima Audiensi dari Pemerintah Pakistan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari pemerintah Pakistan yang diwakili oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Ameer Khurram Rathore dan perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Investasi Pakistan Muhammad Naseem Rashed di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Delegasi ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua serta Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.

Agenda audiensi ini bertujuan untuk membahas tentang Beras Basmati yang telah didaftarkan oleh pemerintah India dan niat pemerintah Pakistan yang juga ingin mengajukan permohonan IG terhadap Beras Basmati. 

Sebelumnya, Permohonan IG Beras Basmati sendiri telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai IG oleh Pemerintah India ke Direktorat Merek dan IG sejak tanggal 1 Februari 2022. 

Hal tersebut disayangkan oleh Ameer karena menurutnya Beras Basmati sebenarnya berasal dari Pakistan. Selain itu, Pakistan juga merupakan produsen terbesar Beras Basmati di dunia, baik dalam hal kuantitas maupun luas wilayahnya.

"Perlu kami sampaikan, jika Pemerintah Pakistan berniat mendaftarkan Beras Basmati sebagai IG miliknya, beras tersebut harus memiliki ciri atau inovasi yang berbeda dengan Beras Basmati India yang sudah terdaftar," jelas Min.

Kemudian, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dilakukan karena di Indonesia juga terdapat produk yang sama, tetapi dari daerah yang berbeda. Contohnya seperti Kopi Arabika Gayo yang dihasilkan di 3 wilayah administrasi kabupaten yang berbeda, namun menghasilkan karakteristik kopi yang sama.

“Kami dari Kedutaan Besar Pakistan mempunyai dua kemungkinan terkait hal ini. Yang pertama, kami akan menempuh jalur hukum atau kami akan mendaftarkan Beras Basmati dengan nama yang berbeda dengan yang telah didaftarkan India, yaitu dengan nama Beras Basmati Pakistan,” ujar Ameer. 

“Kedepannya, kami akan menginformasikan kembali kepada DJKI mengenai langkah yang akan kami pilih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (CRZ/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya